Rumah247.com – Wajib pajak adalah orang atau badan yang diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Begitulah penjelasan sederhana tentang apa itu wajib pajak.
Untuk mengetahui lebih dalam soal pajak, mulai dari pengertian, hak, kewajiban, hingga jenis pajak, simak penjelasan berikut.
Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:
Agar Anda tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan
- NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat di dalam maupun diluar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:
- Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.
Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.
Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
- Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain.
Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Setiap tahun, wajib pajak akan dikenai empat jenis pajak umum, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM). Dan untuk Anda sedang cari rumah dengan desain yang modern dan mewah namun dengan harga terjangkau, temukan pilihan rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor. Klik di sini!
Pengelompokan Wajib Pajak
Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok memiliki kategori tertentu.
Di sisi lain pengelompokan Wajib Pajak orang pribadi terbagi menjadi 2 berdasarkan tempat tinggalnya, yakni sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, yakni dijelaskan :
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 adalah:
Pada kategori ini terbagi menjadi lima jenis. Berikut daftarnya:
Wajib pajak badan adalah wajib pajak berupa perusahaan atau memiliki badan hukum. Daftar kategorinya sebagai berikut.
Hak Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan.Melansir dari laman detik.com, berikut adalah Hak Wajib Pajak:
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Adapun Kewajiban Wajib Pajak, yaitu:
Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu dengan mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk NPWP.
Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, Wajib Pajak harus memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan apabila diperlukan kepada pihak yang berwenang.
Jenis Pajak
Terdapat jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.*Mulai 1 januari 2014, PBB perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian pajak, serta hak, kewajiban dan juga jenis pajak yang semoga berguna bagi Anda.
Tonton video yang informatif berikut ini sebagai panduan yang bisa Anda ikuti seputar biaya tambahan dalam proses jual beli rumah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com