Rumah247.com – Beli rumah memang tidak bisa sembarangan. Pasalnya, ada banyak aspek yang mesti diperhatikan dan digali dengan benar salah satunya dari sisi legalitas. Konsumen harus tahu betul apakah akan beli rumah tanpa SHM alias Sertifikat Hak Milik (SHM), lantaran baru mengantongi Akta Jual Beli (AJB).
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Namun, apa jadinya jika tanah yang ingin Anda beli belum bersertifikat? Amankah beli rumah tanpa SHM? Simak tipsnya lewat video berikut ini.
Beli rumah? Atau investasi properti? Pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.