Rumah247.Com – Tahukah Anda apa itu BPHTB? Bahasa gampangnya BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan lain-lain.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak.
Jadi saat beli rumah salah satu pajak yang harus dibayarkan adalah BPHTB. Ketahui info seputar BPHTB lebih jauh lewat video panduan berikut ini.
Mau cari rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.