Rumah247.com – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, maka syarat beli rumah bagi ekspat atau warga asing ditentukan dalam beberapa hal.
Perlu diketahui, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (warga negara asing/WNA) adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Dan berikut adalah video panduan tentang persyaratan beli rumah bagi ekspat atau WNA.
Mau cari rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.