Rumah247.Com – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah. BPHTB ini dikenakan untuk semua transaksi properti, baik yang dibeli dari perorangan maupun developer.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Untuk besaran pajaknya didasarkan dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah. Jadi mau beli rumah? Ketahui cara menghitung pajaknya lewat video panduan berikut ini.
Mau cari rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.