Rumah247.com – Mau beli tanah namun belum punya dananya? Manfaatkan saja Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Proses pengajuannya pun mudah, mirip-mirip langkah dan cara mengajukan KPR untuk rumah.
Ya, bukan hanya rumah, tanah pun bisa di kredit lewat Kredit Pemilikan Tanah. Untuk pengajuan Kredit Pemilikan Tanah, Anda bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut. Simak video panduannya.
Mau beli rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.