Rumah247.com – Prosedur beli properti untuk WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia memang terbilang cukup ketat. Ada banyak ketentuan yang diterapkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda.
Tercantum dalam Pasal 5, orang asing diberikan Hak Pakai untuk rumah tinggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru. Dan untuk mudahnya, simak video panduan prosedur beli properti untuk WNA berikut ini:
Mau cari rumah ataupun investasi properti, pahami potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya lewat Area Insider.