Rumah247.Com – Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan kewajiban dimana warga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Orang yang diwajibkan pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, adanya kewajiban pajak ada juga utang pajak yang disebabkan karena adanya keterlambatan dalam pembayaran pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut akan utang pajak berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai utang pajak yang bisa Anda simak di bawah ini.
Pengertian Utang Pajak
Utang pajak adalah tagihan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atau yang biasanya disebut dengan tunggakan pajak. Utang pajak terjadi karena adanya peraturan di mana pihak pemerintah dapat memaksa pembayaran utang pada setiap Wajib Pajak yang merupakan dasar kewajiban pemberlakuan penagihan pajak oleh jurusita.
Biasanya utang tersebut meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan badan. Wajib pajak merupakan individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.
Utang pajak terjadi karena adanya peraturan. Pihak pemerintah bisa memaksa pembayaran utang pada setiap wajib pajak. Utang pajak adalah kewajiban wajib pajak yang harus diselesaikan agar tidak dibawa ke jalur hukum.
Sama halnya saat Anda membeli rumah Anda juga harus menyelesaikan semua pembayaran agar tidak terjadi kekurangan bayar atau hal lainnya. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Jakarta Timur. Berikut daftar huniannya dibawah Rp1 miliar di sini!
Dasar Hukum Utang Pajak
Secara aturan hukum, utang pajak sudah tertera di Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana utang pajak adalah pajak wajib dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.Sehingga pemerintah punya wewenang untuk bisa memaksa Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak.
Penyebab Terjadinya Utang Pajak
Utang pajak biasanya dapat terjadi karena 2 kondisi sebagai berikut:
Kondisi material biasanya terjadi karena utang bisa muncul dengan adanya perundang-undangan di mana di suatu kondisi yang memicu adanya utang seperti Wajib Pajak yang memperoleh undian, melakukan kegiatan ekspor impor, dan lainnya.
Berbeda dengan kondisi material, utang pajak dapat terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan seperti kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan kemudian KPP akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya.
Sifat Utang Pajak
Untuk mengetahui utang pajak apakah wajib atau tidak, anda bisa memahami terlebih dahulu sifat utang pajak berikut ini:
Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya
Setelah mengetahui sifat utang pajak adalah hal yang memaksa, maka utang pajak harus segera dibayarkan. Namun, tak perlu khawatir karena ada beberapa cara lain untuk Anda bisa bebas dari utang pajak yaitu:
Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan kompensasi jika memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak sehingga kelebihan tersebut dapat digunakan untuk menghapus utang pajak yang harus dibayarkan.
Cara ini merupakan suatu kondisi di mana masa penagihan pajak sudah melewati waktu terutang pajak atau tahun pajak yang bersangkutan dan bisa ditangguhkan dengan dikeluarkannya surat teguran atau surat paksa.
Dalam hal ini, utang pajak berakhir dengan semestinya tetapi ditiadakan oleh satu pihak sebagai bentuk sanski administrasi.
Biasanya cara ini melihat kondisi keuangan Wajib Pajak yang terutang dan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Untuk cara ini Anda dapat langsung melunasi pembayaran utang pajak yang sudah tertunggak.
Contoh Utang Pajak
Dalam utang pajak, biasanya Wajib Pajak mengalami utang pajak yang berkaitan dengan denda. Misalnya saja ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan ditolak oleh petugas pajak.
Denda telat lapor SPT untuk pihak wajib pajak badan adalah sebesar Rp. 1.000.000 dan untuk wajib pajak untuk orang pribadi atau individu adalah Rp. 100.000.
Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda keterlambatan tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.
Cara Menyelesaikan Utang Pajak
Setelah anda memahami akan utang pajak baik dari dasar hukum hingga contoh-contoh utang pajak, maka hal yang harus anda perhatikan yaitu tetap memantau pajak-pajak Anda. Agar tidak adanya utang pajak maka anda wajib membayar secara berkala dan sesuai jadwal jatuh tempo yang ada. Karena pada dasarnya lebih baik anda bisa melunasi dan membayar pajak tepat waktu dibanding adanya utang pajak yang tertunggak.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com