Rumah247.Com – Di Indonesia, tidak sedikit orang tua dahulu memberikan warisan berupa tanah tanah pada anak cucunya. Sayangnya, tidak sedikit tanah yang diwariskan sering kali belum terdaftar atau tidak memiliki sertifikat tanah resmi.
Hal ini sangat berbahaya karena rentan dibalik nama oknum tak bertanggung jawab mengingat permintaan dan harga lahan makin naik. Jangan disepelekan, undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah pun telah mengatur mengenai pendaftaran tanah dan pentingnya dokumen tersebut.
Melalui artikel berikut, yuk tambah wawasan dan simak penjelasan selengkapnya mengenai undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah berikut:
Undang-Undang Pertanahan tentang Sertifikat Tanah
Undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (9) jika pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Seiring dengan proses digitalisasi di sektor pengurusan dokumen publik maka saat ini pendaftaran sertifikat tanah dapat dilakukan secara elektronik. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 84 ayat (5), penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.
Setelah efektif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengurus sertifikat tanah. Langkah ini juga diambil untuk mengurangi jumlah lahan tak terdaftar yang berpotensi menjadi objek sengketa.
Selain PP Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, sebelumnya undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah juga pernah dibuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 32 disebutkan sertifikat tanah merupakan alat untuk menjamin kepastian hukum bagi mereka pemegang hak atas tanah.
UU Pertanahan tentang sertifikat tanah bisa menjadi acuan untuk aturan-aturan pertanahan dan kepemilikan tanah. Selain itu, juga bisa dijadikan acuan untuk kepemilikan rumah atau hunian. Jika Anda sedang mencari hunian pastikan kepemilikan tanah atau rumah tersebut sudah SHM, agar memudahkan Anda di kemudian hari. Berikut daftar hunian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan yang bisa jadi referensi Anda!
Tujuan Undang-Undang Pertanahan tentang Sertifikat Tanah
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, tujuan undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 huruf a pada pemegang hal yang bersangkutan.
Isi dari Pasal 3 huruf a sendiri ialah pendaftaran tanah bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Jadi sertifikat tanah dikeluarkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah/bangunan tersebut. Dalam sertifikat tanah biasanya tercantum nomor sertifikat, lokasi dan ukuran lahan, nama pemilik sah, sampai tanda bukti hak.
Dengan memiliki sertifikat asli, pemilik bebas melakukan apa saja atas tanah miliknya seperti mendirikan bangunan atau menjual kembali pada orang lain.
Jenis-Jenis Kepemilikan Tanah
Dengan mengetahui isi undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah, kini Anda telah memahami jika setiap pemilik lahan harus bisa membuktikan kepemilikannya melalui dokumen yang sah di mata hukum.
Jika terlibat dalam jual beli, jangan sampai Anda membeli suatu lahan/rumah dengan sertifikat tanah bermasalah atau palsu karena akan menimbulkan sengketa. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria berikut 4 jenis kepemilikan tanah yang harus dimengerti:
Hak Milik atau dikenal juga Sertifikat Hak Milik merupakan jenis kepemilikan tanah paling kuat dan fundamental. Dalam pasal 20-27 dijelaskan jika seseorang memiliki jenis hak ini maka lahan yang tertera dalam sertifikat dapat dikuasai secara penuh tanpa batas waktu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, hak kepemilikan hanya bisa didapatkan oleh WNI dan badan hukum tertentu.
Tahukah Anda, tanah yang dikuasai oleh pemerintah dapat digunakan oleh individu atau kelompok untuk menjalankan usaha?
Hak pakai tersebut dikenal juga dengan Hak Guna Usaha (HGU) dimana seseorang atau badan dapat memanfaatkan tanah negara sebagai usaha pertanian, peternakan, atau perikanan.
Jenis kepemilikan ini tidak bisa dipindah tangan menjadi pribadi karena masa pakai untuk individu maksimal 25 tahun sementara untuk badan 35 tahun. Namun, hak tersebut masih bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui selama 35 tahun.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya.
Sekilas mirip dengan HGU namun HGB lebih diperuntukkan bagi kawasan industri, perumahan, bisnis, dan komersial.
Sebagai contoh jika membeli unit apartemen dengan status lahan milik developer, maka status kepemilikannya adalah HGB Hak Milik.
Karena itu, pembeli unit apartemen tidak bisa menguasai secara penuh karena lahan tempat mendirikan bangunan merupakan milik orang lain.
Untuk menggunakan apartemen, pemilik diberikan waktu 30 tahun dan dapat memperpanjang masa guna selama 20 tahun serta diperbarui selama 30 tahun.
Terakhir, ada hak pakai atau hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk memakai dan/atau mengambil hasil atau produk dari suatu tanah yang bukan miliknya.
Tidak sembarangan memakai tanah orang lain, biasanya lahan yang bisa digunakan atau diambil hasilnya merupakan milik individu, badan usaha, atau negara.
Jika memiliki status kepemilikan hak pakai, maka bisa memanfaatkan lahan selama 25 tahun dengan perpanjangan hingga 20 tahun dan diperbarui selama 25 tahun.
Fungsi Undang-Undang Pertanahan tentang Sertifikat Tanah dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah
Setelah membaca rangkuman undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah di atas, Anda tentu sudah memahami bahwa akan sulit bagi seseorang membuktikan kepemilikannya tanpa sertifikat tanah.
Hal ini berlaku ketika lahan yang dimiliki seseorang mengalami sengketa akibat ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya. Dengan adanya undang-undang pertanahan, pemilik sah dapat melihat aturan yang melindunginya dan sebagai referensi untuk pengambilan tindakan hukum selanjutnya.
Perlu diketahui, dalam undang-undang pertanahan sering disebutkan langkah yang bisa diambil pemilik lahan dalam menanggapi sengketa. Seperti pada PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 27 ayat (2) yang menjelaskan jika ada yang mengajukan keberatan atas pendaftaran tanah, langkah utama yang dilakukan adalah menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Dilanjutkan pada ayat (3), jika usaha penyelesaian tersebut tidak membawa hasil, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis ke pengadilan.
Sebagai contoh, Anda pemilik lahan bisa mengutip PP Pendaftaran Tanah Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 32 yang menjelaskan jika sertifikat hak atas tanah merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu lagi takut jika ada oknum mafia tanah yang mengklaim lahan secara sepihak. Segera laporkan pada kantor pertanahan setempat dan ikuti prosedur penyelesaian masalah yang berlaku.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah melalui notaris!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com