Download Aplikasi Rumah247

Ulasan Ahli Waris dalam Islam dan Hukum Perdata

Ulasan Ahli Waris dalam Islam dan Hukum Perdata

Rumah247.com – Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris saja, melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan skema pembagiannya.

Secara mendalam mengenai proses dan skema pembagian harta waris, berikut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan besarnya bagian masing-masing ahli waris, selengkapnya akan dijelaskan Rumah247.com dalam artikel ini.

  • Apa Itu Ahli Waris?1. Pengertian Ahli Waris. Aturan Hukum Ahli Waris
  • Kelompok Ahli Waris dalam Islam
  • Kelompok Ahli Waris Menurut KUH Perdata
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Ulasan Tanah Girik dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN Setempat

1. Apa Itu Ahli Waris?

 

Hukum dan syariat Islam telah mengatur dan menetapkan dengan jelas siapa-siapa saja pihak yang berhak mendapatkan warisan, atau yang kemudian dikenal dengan sebutan ahli waris. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan beserta bagiannya masing-masing. Lalu, apa yang dimaksud dengan ahli waris?

1. Pengertian Ahli Waris

Melansir Wikipedia, ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata “ahl” yang berarti keluarga, family, dan “waris” yang berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia. KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka).

Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Adapun faktor yang menyebabkan hubungan kewarisan adalah sebagai berikut:

  • Adanya hubungan kekerabatan ditentukan oleh adanya hubungan darah
  • Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya
  • Adanya hubungan darah ditentukan pada saat adanya kelahiran

Tips Rumah247.com Selain hubungan kekerabatan, adanya hubungan kewarisan juga disebabkan oleh hubungan perkawinan. Dalam Surat An-Nisa Ayat 12, berlakunya hubungan kewarisan antara suami dan istri didasarkan kepada dua ketentuan. Pertama, bahwa antara keduanya telah berlangsung akad nikah yang sah. Ketentuan kedua, bahwa antara suami dan istri masih berlangsung ikatan perkawinan pada saat meninggalnya salah satu pihak.

2. Aturan Hukum Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Seseorang bisa dinyatakan sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, baik melalui hukum Islam, Hukum Perdata, dan hukum adat.

Berdasarkan hukum Islam, keberadaannya ditentukan oleh dua hal. Pertama, karena terdapat hubungan pertalian darah ayah dan anak. Kedua, karena terdapat hubungan pernikahan.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Jual Tanah atau Rumah Sesuai Hukum

2. Kelompok Ahli Waris dalam Islam

 

Melansir Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, hukum waris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang sumbernya diambil dari Alquran dan Hadist Rasulullah SAW, termasuk para ahli hukum.

Kata ahli waris yang sering dipahami sebagai keluarga, faktanya tidak secara otomatis dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang telah wafat. Kedekatan hubungan kekeluargaan pun dapat mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan karena jalur yang dilaluinya perempuan.

Dari segi hubungan kekeluargaan ahli waris dapat dibedakan menjadi dua:

Hubungan kewarisan yang ditimbulkan oleh sebab tertentu, yaitu:

  • Perkawinan yang sah (al-mushaharah)
  • Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong.

Jika dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima, maka ahli waris dibedakan menjadi dua golongan diantaranya:

Apabila dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekeluargaan yang menyebabkan keluarga dekat lebih berhak menerima warisan dari yang jauh, maka ahli waris dapat dibedakan menjadi:

Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Mau beli rumah yang potensial bagi masa depan keluarga sekaligus untuk harta warisan? Cek pilihan rumahnya di kawasan Depok dengan harga di bawah Rp 600 jutaan di sini!

3. Kelompok Ahli Waris Menurut KUH Perdata

 

Pengertian ahli waris adalah orang-orang yang di dalam KUHPerdata adalah yang berhak menerima harta warisan pewaris dan diperbolehkan oleh hukum. Pada kondisi tertentu, ahli waris bisa tidak mendapat atau mewarisi harta warisan dari si pewaris, bila ahli waris melakukan hal yang dilarang undang-undang untuk menerima warisan. Berdasarkan Hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yaitu:

Mengenai kelompok orang yang memiliki pertalian darah, dibagi lagi ke dalam empat golongan berdasarkan KUHPerdata, yaitu:

Khusus bagi orang yang terikat pernikahan, misalnya suami dan istri, ahli waris dapat menerima warisan selama belum bercerai. Apabila pewaris meninggal dunia dalam kondisi sudah bercerai, maka mantan suami/istri sudah tidak berhak lagi atas harta warisan dari mendiang. Dalam Hukum Perdata, golongan-golongan ini bersifat prioritas dari golongan teratas. Artinya, jika seorang pewaris masih memiliki istri dan anak kandung, maka golongan di bawahnya tidak akan mendapatkan warisan.

Lain halnya jika pewaris tidak memiliki suami/istri dan keturunan, maka golongan kedua yang berhak untuk mendapatkan warisan, yaitu orang tua dan saudara kandung. Begitu seterusnya jika tidak ada golongan ketiga, maka yang berhak menerima warisannya adalah golongan keempat.

4. Surat Keterangan Ahli Waris

 

Dalam membuat surat keterangan ahli waris, ada tahap yang perlu diikuti terlebih dahulu yakni membuat Surat Pernyataan Ahli Waris. Isi surat ini menjelaskan siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta warisan, dengan mencantumkan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak. Melansir dari laman Kemenpan RB, syarat untuk mendapatkan surat keterangan ahli waris adalah sebagai berikut:

Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, ada beberapa yang harus dilakukan diantaranya:

Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Keterangan Ahli Waris dan contoh Surat keterangan Ahli Waris bisa klik di sini!

Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips beli rumah lelang bank yang bisa Anda ikuti dengan mudah!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles