Download Aplikasi Rumah247

Tips Telat Bayar Cicilan KPR

Rumah247.com – Perjalanan mencicil KPR mungkin tak semudah yang dibayangkan. Butuh tanggung jawab penuh, kemauan keras, dan tentunya harus pandai mengatur keuangan rumah tangga agar segalanya berjalan mulus sampai tenor berakhir.  Di tengah jalan, ada kalanya debitur KPR merasa lelah sehingga ingin semuanya selesai sesegera mungkin.

Di lain cerita, ada pula yang mengalami musibah atau keadaan genting sehingga memaksa diri untuk telat membayar cicilan KPR. Bahkan parahnya lagi, sudah tidak sanggup meneruskan cicilan sesuai perjanjian. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda, apa yang bisa dilakukan? Melalui artikel ini, ketahui informasi seputar Tips Telat Bayar Cicilan KPR yang terangkum dalam:

  • Risiko Telat Bayar Cicilan KPR 1. Denda Menumpuk 2. Ancaman Rumah Disita Bank 3. Masuk Blacklist BI Checking
  • Yang Dilakukan Bank Jika Telat Bayar Cicilan KPR 1. Kirim Surat Teguran 2. Kirim Tim Penagih (Debt Collector) 3. Melakukan Penyitaan Rumah
  • Solusi Jika Telat Bayar Cicilan KPR 1. Rescheduling 2. Take Over KPR3. Restrukturisasi (Restructuring)4. Reconditioning 

1. Risiko Telat Bayar Cicilan KPR

 

Saat mengelola keuangan dengan ada pengeluaran rutin yakni cicilan KPR, maka mempunyai dana darurat menjadi sebuah keharusan. Besaran dana darurat sendiri minimal enam kali lipat dari pengeluaran bulanan. Misal gaji Anda per bulan Rp5 juta, maka dana darurat yang harus dimiliki paling sedikit sebesar Rp30 juta.

Dana darurat tujuannya disimpan dan dipakai apabila ada keperluan mendadak, seperti membayar cicilan KPR manakala mengalami kejadian tak terduga seperti kehilangan pekerjaan akibat PHK atau msuibah lain seperti cacat. Kendati produk KPR sudah dilengkapi asuransi jiwa, namun kondisi tetap harus membayar KPR menjadi kebijakan pada beberapa bank.

Pada dasarnya, ada tiga risiko yang akan dialami seseorang yang melakukan telat bayar cicilan KPR. Berikut penjelasannya.

Umumnya jika terlambat membayar cicilan KPR setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran bulanan Anda. Bayangkan, denda per hari akan terus diakumulasi bila Anda menumpuknya hingga dua atau tiga bulan.

Simulasinya, Lisa memiliki cicilan KPR sebesar Rp3.500.000 per bulan. Kemudian ia telat bayar selama satu minggu karena kondisi tertentu. Maka, di tanggal Lisa akan membayar cicilan KPR, nominal yang harus ia transfer akan naik menjadi Rp3.622.500 lantaran ada denda Rp17.500 per hari (Rp122.500 selama 7 hari). Itu baru satu minggu saja, bayangkan bila Lisa terlambat bayar satu bulan. Dendanya akan naik berkali lipat menjadi nyaris Rp500 ribu.

Simak Video Berikut Agar Terhidar dari Kekeliruan Jika Beli Rumah Pakai KPR!

 

Salah satu risiko yang harus dihadapi jika terus-terusan menunggak cicilan KPR dan tak mampu membayar sangat mungkin pihak bank akan menyita rumahnya. Untuk itu penting mempertimbangkan harga rumah dan besarnya cicilan sebelum pengajuan KPR. Mau punya rumah yang cicilan KPR-nya ringan? Cek pilihan rumah dengan harga di bawah Rp350 jutaan di sini!

Tergantung pada ketentuan masing-masing bank, pembayaran cicilan KPR yang tertunda lebih dari tiga bulan biasanya akan terancam penyitaan. Langkah penyitaan ini terlebih dahulu akan diawali dengan dikirimnya surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Apabila pada surat teguran ketiga tidak terdapat itikad baik dari nasabah, maka bank berhak mengeksekusi rumahnya dan melakukan negosiasi serta musyawarah mufakat.

Secara singkat, BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI Checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya. Bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima. Bank tentu menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman BI Checking. Sedangkan calon debitur berskala 2 meski juga berstatus BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.

Daftar hitam BI Checking adalah calon debitur dengan skala 3, 4, dan 5. Bank akan menolak pengajuan KPR mereka. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah (non performing loan atau NPL). Nah, kondisi telat bayar cicilan KPR memungkinkan Anda akan masuk ke skala 3 ke atas, sehingga sulit untuk melakukan pengajuan kredit di kemudian hari.

2. Yang Dilakukan Bank Jika Telat Bayar Cicilan KPR

 

Sesuai ancaman risiko yang terjadi, apabila Anda melakukan keterlambatan dalam membayar cicilan KPR, bank selanjutnya akan menindak mengikuti aturan yang berlaku. Tindakannya bisa saja secara halus maupun sedikit keras, tergantung bagaimana sikap kooperatif Anda terhadap petugas bank.

Melansir laman Hukum Online, dalam hal adanya tunggakan dalam membayar angsuran kredit, maka secara hukum bank selaku kreditor memiliki hak untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitornya yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Hal ini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung No 852/K/Sip/1972, yang pada intinya memiliki kaidah hukum sebagai berikut:

“Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan, maka pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi, oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Terkait surat teguran, bank akan mengirim surat pertama apabila terjadi telat bayar cicilan KPR selama satu bulan dengan tenggat waktu hingga tiga minggu sejak surat diterbitkan. Apabila sampai waktu yang ditentukan, debitur tidak menanggapi surat teguran ini atau tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama. Dan jika pada surat kedua masih belum ada tanggapan, bank akan memberi surat peringatan ketiga yang umumnya akan disertai dengan tindakan lebih serius seperti penyitaan aset.

Cara bank dalam menagih pembayaran dari nasabahnya berbeda-beda. Ada yang menagih dengan menghubungi Anda melalui telepon maupun datang langsung ke rumah. Sebagai informasi, debt collector juga mempunyai dasar hukumnya sendiri untuk beroperasi di Indonesia. Baca juga: Dikejar Debt Collector? Pahami Cara Kerja dan Pengaduan Oknum Nakal

Untuk di bidang perbankan, terdapat peraturan perundangan yang mengatur dan membolehkan pihak Bank untuk melakukan penagihan secara langsung pada pelanggan. Di bawah ini adalah badan hukum dasar dari debt collector:

Saat surat teguran ketiga tidak direspon baik oleh nasabah cicilan KPR, maka bank berhak untuk melakukan proses penyitaan rumah. Apabila rumah telah disita bank pemberi KPR, kemungkinan besar Anda tidak dapat lagi menarik uang yang telah disetor. Pasalnya, Anda dianggap telah melakukan wanprestasi alias cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK) alias rumah hilang dan uang melayang.

Akan tetapi bank tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan rumah. Sebelumnya, bank wajib mengajak nasabah untuk berdiskusi dan menawarkan solusi lain yang bisa ditempuh. Misalnya oper kredit rumah, restrukturisasi cicilan, maupun rescheduling.

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, apabila debitor cidera janji atau telat bayar cicilan KPR dalam kurun waktu berturut-turut, maka berdasarkan :

  • hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
  • titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

Sesuai aturan di atas, atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Artinya, bank bersama nasabah akan menjual rumah, di mana harga jual rumahnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

3. Solusi Jika Telat Bayar Cicilan KPR

 

Telat bayar cicilan KPR akan menghadapkan Anda pada berbagai alternatif yang bisa ditempuh. Tentunya tidak bisa sembarang memilih, Anda tetap harus mempertimbangkan proses dan kemungkinan yang terjadi ke depannya. Secara umum, ada empat solusi jika telat bayar cicilan KPR yang akan ditawarkan bank kepada Anda. 

Reshceduling atau penjadwalan kembali adalah perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak. Contoh, Ganjar yang terjebak kredit macet bisa memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika disetujui, Ganjar bisa lebih leluasa dalam menyisihkan pendapatan untuk cicilan rumah.

Cara ini paling banyak dipilih lantaran permohonannya paling mudah disetujui bank. Terlebih, solusi ini jauh lebih menguntungkan ketimbang oper kredit, yang mana Anda hanya akan mendapat sebagian uang yang telah disetorkan karena dipotong beragam biaya dan denda keterlambatan cicilan.

Solusi lain yang kerap ditawarkan bank terhadap nasabah yang melakukan keterlambatan bayar cicilan KPR adalah mengalihkan kredit rumahnya kepada orang lain. Langkah take over KPR sebenarnya hanya menguntungkan pihak bank semata, sementara Anda akan kehilangan rumah meski mendapat sebagian uang yang telah dibayar selama masa cicilan. Akan tetapi jika Anda merasa cara ini lebih baik untuk kestabilan keuangan rumah tangga, tentu menempuh proses over credit ke pihak lain sah-sah saja.

Cara Beli Over Kredit Rumah, Untung Rugi, Proses, dan Biayanya

Penataan kembali (restructuring) atau restrukturisasi kredit yaitu perubahan syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. Pengertian mudahnya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Tips Rumah247.comMengajukan restrukturisasi tidak bisa sembarangan. Ada kriteria yang harus dipenuhi diantaranya debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga KPR 13% per bulan menjadi 10%. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga berdasarkan pertimbangan nasabah tidak mampu membayar utang bunga, tetapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.Restrukturisasi kredit bermasalah kepada bank sebagai alternatif lain.

Persyaratan kembali (reconditioning) adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Intinya, bank bisa mengubah struktur kredit. Misalnya, dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan metode demikian diharapkan debitur bisa melunasi pokok kredit.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles