Rumah247.com – Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan pengertian dari Badan Wakaf Indonesia menjelaskan bahwa pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya.
Maka dari penjelasan wakaf yang dijelaskan, tanah wakaf sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Lalu bagaimana dengan prosedur dari tanah wakaf itu sendiri? Berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai tanah wakaf dan prosedurnya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Tanah Wakaf
Tanah wakaf adalah tanah yang dimiliki oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif untuk diberikan oleh penerima guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Jika merujuk pada tanah wakaf, tanah tersebut biasanya diserahkan untuk membangun tempat ibadah atau untuk kepentingan umum lain, dengan periode tertentu sesuai dengan kesepakatan atau bahkan selamanya.
Wakif merupakan sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu tanah wakaf. Nah, jika Anda sedang mencari hunian dijual di kawasan Bojong Gede dibawah Rp1 miliar. Temukan daftar hunian terbaiknya di sini!
Aturan Hukum Tanah Wakaf
Berdasarkan hukum Indonesia, aturan hukum tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Aset tidak bergerak sering dijadikan sebagai objek wakaf seperti banguna dan tanah. Termasuk di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya).
Selain itu jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas hutang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan:
Syarat Tanah Wakaf
Syarat tanah wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:
UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):
Prosedur Mewakafkan Tanah dan Sertifikasinya
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Prosedur Mewakafkan Tanah
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti danPanduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com