Download Aplikasi Rumah247

Syarat Perpanjang SKCK 2023 Melalui Kepolisian Setempat

Rumah247.com – Berbagai syarat memperpanjang SKCK harus Anda siapkan saat ingin memproses pembuatan surat di kantor kepolisian setempat. Dahulu kita mengenalnya sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Kini istilah tersebut diganti menjadi SKCK, yang merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sama halnya dengan SKKB, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian dan berisikan catatan kejahatan seseorang.

Namun, apabila Anda bersih dan tidak pernah melakukan kejahatan yang melibatkan kepolisian, maka Anda bisa membuat Surat SKCK yang menerangkan bahwa tidak pernah melakukan tidak kejahatan. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang SKCK, artikel ini membahas:

Pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Tujuan surat ini adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu. Seseorang biasanya membutuhkan dokumen ini untuk mendapatkan pengakuan bahwa ia tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal yang tercatat di kepolisian.

Saat ini seseorang yang pernah melakukan tindak pidana tetap diperbolehkan mengurus SKCK. Tentunya akan ada keterangan dari kepolisian berupa tindak pidana yang pernah dilakukan orang tersebut pada SKCK yang akan diterima.

Syarat Perpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Dapat diperpanjang jika diperlukan dengan memenuhi syarat perpanjang SKCK. Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu rumit, tetapi dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat. Berikut ini syarat memperpanjang SKCK secara offline atau datang ke instansi kepolisian dan secara online.

Fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK sendiri biasanya banyak digunakan sebagai dokumen tambahan atau pelengkap dalam persyaratan administrasi. Penerbitan SKCK dilakukan oleh beberapa instansi kepolisian yang masing-masing memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Berikut ini fungsi dan kegunaan SKCK.

Fakta Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Pernyataan tidak mempunyai catatan kriminal berdasarkan data kepolisian.

Dokumen untuk Beragam Kebutuhan 

Pendaftaran sekolah, pembuatan visa, dan pencalonan pejabat publik, kepemilkan senjata api.

Memenuhi Syarat Menikah

Persyaratan menikah dengan anggota Polri atau TNI

Melamar Pekerjaan

Pekerjaan swasta maupun PNS

Jika Anda sudah memiliki surat tersebut tetapi masih ingin menggunakannya, Anda dapat memenuhi syarat perpanjang SKCK. Nah, beberapa bank juga mengharuskan nasabahnya untuk memiliki SKCK sebagai persyaratan untuk mengajukan KPR. Apabila Anda sedang mengajukan KPR untuk membeli rumah yang diidamkan, berikut daftar properti di wilayah Jakarta dengan kisaran harga Rp. 300-700 juta.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polsek

Polsek atau Kepolisian Sektor merupakan struktur kepolisian Republik Indonesia di tingkat kecamatan. SKCK yang diterbitkan polsek dapat digunakan untuk keperluan:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres

Kepolisian Resor atau disingkat Polres adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di wilayah kabupaten atau kota. SKCK yang diterbitkan oleh Polres kegunaannya lebih tinggi dibandingkan yang diterbitkan oleh Polsek. Berikut ini adalah kegunaannya:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polda

Polda atau kepolisian daerah merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Republik Indonesia yang berada di bawah Kapolri. SKCK yang diterbitkan oleh Polda digunakan untuk keperluan:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri

Organisasi Polri di tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri biasanya digunakan untuk beberapa keperluan berikut ini.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengubah sejumlah tarif yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan baru atau perpanjang SKCK di seluruh wilayah Indonesia yang semua Rp10.000, sejak 6 Januari 2017, naik menjadi Rp30.000 untuk WNI, sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.

Masa Berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Berapa Lama?

Masa berlaku surat keterangan tersebut adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan dengan memenuhi syarat perpanjang SKCK. Dengan catatan jika surat sudah habis masa berlakunya dan kurang dari 1 tahun, maka dapat diperpanjang. Jika masa berlaku surat tersebut sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus membuat surat baru.

Mengurus SKCK bukanlah hal yang sulit, bahkan Anda bisa melakukannya di rumah dan mengajukannya secara online. Syarat perpanjang SKCK pun tidak ribet, selama Anda memahami prosedur dan tata caranya tentu pembuatan surat tersebut akan lebih mudah.

Langkah Mengurus Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Jika kelengkapan berkas syarat perpanjang SKCK telah terpenuhi, Anda dapat segera mengurusnya di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Ingin yang lebih mudah lagi? Kini Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online. Berikut ini langkah perpanjang SKCK secara offline maupun online.

Apakah panduan di atas dapat membantu Anda? Sama halnya dengan pembuatan baru, syarat perpanjang SKCK juga mudah dilakukan. Mengurus SKCK secara offline maupun online memang mudah. Apalagi jika Anda telah memenuhi dokumen persyaratan, dalam 30 menit SKCK yang Anda butuhkan akan jadi dan dilegalisasi.

KPR merupakan solusi bagi Anda yang ingin segera memiliki rumah. Simak selengkapnya di video berikut ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles