Rumah247.com – IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung mendapatkan izin mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Dalam mengurus IMB ada dua jenis yaitu IMB induk dan IMB pecah. IMB induk adalah surat yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk sedangkan IMB pecah merupakan surat yang diperuntukkan untuk konsumen. Berikut penjelasan detail tentang IMB Pecah yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai IMB pecah dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Apa Itu IMB Induk?
IMB induk adalah IMB yang diterbitkan untuk pemilik tanah utama atau atas nama PT Developer. IMB ini memuat secara keseluruhan satu kawasan lokasi pemukiman yang akan dijadikan suatu kawasan perumahan sebelum dilakukan pemecahan IMB per kavling. Maka dari itu perlu dilakukan pengajuan IMB induk sebelum pengajuan pemecahan IMB induk untuk konsumen dari pengembang sesuai dengan kavling yang dipilih.
IMB induk diajukan oleh pengembang dengan mencantumkan lokasi bangunan dan memperhatikan status tanah yang dimiliki yang akan dijadikan pembangunan perumahan. IMB Induk ditetapkan oleh Bupati atau Walikota Madya melalui Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.
Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan kepastian hukum. Sama halnya saat membeli rumah Anda juga harus mengecek dokumen-dokumen rumah tersebut. Berikut daftar hunian di Bojonggede dibawah Rp1 miliar di sini!
Syarat Pecah IMB Induk
Karena pecah IMB induk harus sesuai dengan peraturan, ketika memecah IMB sebagian tanah dari tanah induk, penjual akan memecah tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya sendiri, tanah pecahan tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT.Syarat untuk memecah IMB induk antara lain:
Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan pemecahan IMB induk.
Prosedur Pecah IMB Induk
Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, ada beberapa tahap agar Anda bisa mengajukan pemecahan IMB induk. Berikut tahap-tahapnya antara lain:
Jika IMB sudah terbit, pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku selama 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
Beda IMB Induk dan IMB Pecah
IMB induk merupakan IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen. Biasanya IMB pecah akan diberikan kepada konsumen atau pembeli rumah dari pihak pengembang.Sedangkan IMB induk dikeluarkan untuk pemilik yang mempunyai tanah utama tanpa adanya pihak ketiga yang ikut dalam memiliki tanah tersebut.
IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com