Rumah247.com – Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat detail penting tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat, biasanya oleh kantor catatan sipil atau lembaga serupa, dan berfungsi sebagai bukti legal yang menunjukkan fakta bahwa seseorang telah lahir di negara tersebut.
Akta kelahiran terdiri dari informasi nama lengkap bayi yang baru lahir beserta tanggal lahir dan nama orang tua. Akta kelahiran penting dimiliki karena dapat menjadi identitas penduduk Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat membuat akta kelahiran, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai akta kelahiran dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Syarat untuk membuat akta kelahiran memiliki berbagai pilihan tergantung keadaan dan situasi lahirnya anak. Selain itu juga ada syarat untuk membuat akta kelahiran yang rusak atau hilang sebagai berikut:
Syarat Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir):
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Pasangan Suami Istri WNI dan WNA:
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal – Usul:
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu:
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Rusak:
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Hilang:
Itulah syarat membuat akta kelahiran, namun bukan hanya akta kelahiran saja yang penting. Anda juga harus memperhitungkan hunian yang lebih layak untuk membesarkan buah hati tercinta. Hunian akan berpengaruh besar pada tumbuh kembang si kecil. Buat Anda yang sedang mencari-cari rumah yang tepat, berikut adalah rekomendasi pilihan rumah di Serpong untuk keluarga baru!
Prosedur Membuat Akta Kelahiran
Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran antara lain:
Biaya Membuat Akta Kelahiran
Sampai saat ini diketahui biaya membuat akta kelahiran gratis alias tidak dipungut biaya. Namun akan dikenakan denda apabila terlambat mengurus akta kelahiran.
Hal ini telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
Tempat Mengurus Akta Kelahiran
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Apabila syarat – syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com