Download Aplikasi Rumah247

Syarat Hibah Tanah ke Anak, Temukan Penjelasannya di Sini!

Rumah247.com –  Hibah tanah adalah proses pemberian tanah dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya pembalasan atau imbalan. Dalam konteks hibah tanah ke anak, ini berarti bahwa seseorang yang memiliki tanah memberikan tanah tersebut kepada salah satu anaknya tanpa harus mengembalikan atau membayar kembali dalam bentuk apapun.

Adapun mengenai hibah tanah ke anak tidak bisa sembarangan. Sebab terdapat syarat hibah tanah ke anak yang perlu dipahami. Yakni hibah tanah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam beberapa negara, hibah tanah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah agar sah dan dapat diakui oleh pihak berwenang.

 

Syarat Hibah Tanah ke Anak

Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat hibah tanah ke anak yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, berikut ini beberapa syarat hibah:

Hibah tanah ke anak juga memiliki beberapa keuntungan, misalnya menjaga kekayaan agar tetap dalam keluarga dan menjaga aset dari pihak luar yang tidak diinginkan. Namun, hibah tanah juga dapat menyebabkan masalah kekayaan yang kompleks jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati. Oleh karena itu, disarankan untuk meminta bantuan dari profesional hukum seperti pengacara atau notaris sebelum melakukan hibah tanah.

Itulah syarat hibah tanah ke anak yang perlu Anda ketahui. Sama halnya dengan membeli rumah Anda juga harus memperhatikan dokumen-dokumen dan persyaratan lengkapnya. Jika Anda sedang mencari rumah pastikan dokumen-dokumennya lengkap dengan segala persyaratannya. Cek daftar hunian di bawah Rp1 miliar di Surabaya berikut ini!

Dasar Hukum yang Mengatur Hibah

Segala hal yang berkaitan dengan hibah memiliki dasar hukum dan telah diatur dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Hibah juga dapat dilaksanakan dengan berdasarkan pada pasal 1682 KUHPerdata, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Dalam pemahaman pasal 1687 dalam KUHPerdata, dapat dijelaskan bahwa hibah yang menggunakan jenis benda yang bergerak dan berwujud seperti surat piutang bisa dilakukan pembayaran dengan cara tunduk. Hal itu berarti hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah, dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh si penerima hibah atau seseorang yang dapat meneruskannya kepada si penerima hibah. Alhasil, hibah dapat menjadi sah dengan catatan penerima telah memperoleh hibah tersebut.

Pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.

Pasal di atas juga menerangkan bahwa “Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.

Hal-Hal yang Dilarang Saat Melakukan Hibah Tanah ke Anak

Proses dan syarat hibah tanah ke anak dapat dilakukan dengan cara yang sederhana. Yakni dengan menuliskan perjanjian hibah tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hibah tanah ke anak. Apa saja?

Cara Mengurus Hibah Tanah ke Anak

Cara mengurus hibah tanah kepada anak kandung melewati sejumlah prosedur pelaksanaan yang hampir sama dengan prosedur untuk jual beli. Komponen yang sangat diperlukan dalam melaksanakan hibah adalah tanah dan data dari si pemberi atau si penerima hibah. Terdapat sejumlah data tanah yang harus dilengkapi, yaitu:

Dalam pelaksanaan hibah tanah kepada anak kandung, prosedur juga harus memiliki bukti berupa akta dari PPAT. Prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh PPAT. Selanjutnya, PPAT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait kantor pertanahan daerah tersebut. Terakhir, akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.

Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah, ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakomodasi dengan objek pajak. Hal itu dikarenakan penerima hibah mendapatkan hak milik tanah secara cuma-cuma, sehingga perolehan hak dari warisan merupakan objek pajak yang dikenai pajak.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah lewat notaris!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles