Rumah247.com – Contoh surat perjanjian sewa rumah ini tentunya akan sangat berguna bagi Anda, baik sebagai pemilik rumah atau sebagai pengontrak. Ya, ada baiknya jika urusan sewa-menyewa atau kontrak rumah tidak hanya dilakukan secara lisan dan berlandaskan rasa saling percaya semata.
Guna menghindari hal yang tak diinginkan di kemudian hari, tak ada salahnya jika Anda membuat perjanjian sewa rumah secara tertulis. Jadi, andai ada salah satu pihak yang lalai, maka surat perjanjian sewa rumah dapat digunakan sebagai acuannya. Artikel ini akan membahas sejumlah poin terkait surat perjanjian sewa rumah, di antaranya:
Apa saja informasi yang perlu Anda ketahui perihal pembuatan surat perjanjian sewa rumah? Silakan baca ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Surat Perjanjian Sewa Rumah
Ketika Anda akan melakukan transaksi sewa hunian, pastikan surat perjanjian sewa rumah tidak luput untuk dipersiapkan. Surat perjanjian sewa rumah adalah sebuah dokumen atau bukti tertulis dari praktik sewa rumah yang dibuat untuk memberikan keamanan di masa depan. Dengan membuat surat perjanjian sewa rumah, Anda akan meminimalisir risiko kesalahpahaman yang mungkin akan terjadi di masa mendatang.
Nah, adanya surat perjanjian kontrak rumah akan membuat pihak pengontrak dan yang mengontrakkan sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum.
Surat Perjanjian Sewa Rumah Berdasarkan Kekuatan Hukum
Dalam Pasal 1548 KUHPerdata disebutkan bahwa “Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.” Nah, dengan begitu surat perjanjian sewa rumah akan membuat pihak pengontrak dan yang mengontrakkan sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian sewa rumah tersebut terbagi menjadi dua bentuk yaitu, akta otentik dan bukti-bukti tulisan di bawah tangan. Akta otentik dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku oleh pejabat umum seperti notaris sedangkan bentuk yang kedua adalah sebaliknya atau dibuat tidak berdasarkan Undang-Undang dan pejabat umum. Jika Anda sedang mencari sewa rumah di Jakarta, berikut daftar luas lantai antara 200-400 M² yang bisa dipilih.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Berbisnis Rumah Kontrakan
Tujuh Hal yang Harus Diperhatikan saat Membuat Kontrak Surat Perjanjian Sewa Rumah
Terdapat hal-hal penting yang harus Anda perhatikan dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah, yakni:
Pastikan penulisan nama, nomor KTP, dan hal lainnya yang berhubungan dengan identitas di surat perjanjian sewa rumah sudah benar dan sesuai dengan KTP dan KK penyewa.
Tanggal berlaku dan berakhir kontrak harus tertulis dengan jelas di dalam surat perjanjian sewa rumah. Begitu pula dengan biaya sewa yang disepakati, berapa nominalnya dan apakah dibayarkan per bulan atau per tahun.
Jelaskan pasal-pasal dalam pembuatan surat kontrak rumah secara rinci dan mudah dipahami. Lebih bagus jika poin-poin langsung pada inti dan tidak bersifat umum.
Sanksi atau denda dapat dituliskan satu per satu di dalam surat kontrak rumah. Misalnya, denda karena penyewa terlambat membayar. Tulis juga tenggang waktu pembayaran dendanya.
Materai digunakan untuk menegaskan bahwa surat perjanjian sewa rumah bernilai hukum agar tidak disalahgunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Surat perjanjian sewa rumah perlu dibuat rangkap dua dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya mengenai bentuk akta otentik dan di bawah tangan, Anda perlu menetapkan pilihan terbaiknya. Jika dirasa akta otentik diperlukan sebagai bukti yang kuat di masa mendatang maka sebaiknya diterapkan saja.
Jangan lupa untuk menanyakan dan membuat kesepakatan dalam hal biaya pembayaran listrik, internet, kebersihan, dan keamanan jika ada dalam surat perjanjian sewa rumah Anda.
5 Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Kontrak Surat Perjanjian Sewa Rumah
Setelah mengetahui 7 hal yang harus diperhatikan dari surat perjanjian sewa rumah sebelumnya, informasi berikut ini juga penting untuk Anda simak. Inilah 5 kesalahan umum yang kerap terjadi dan harus dihindari dalam kontrak surat perjanjian sewa rumah.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Membuat surat perjanjian kontrak rumah memang gampang-gampang susah. Untuk mempermudah, manfaatkan saja jasa agen properti profesional, seperti RumahCom. Tugas agen properti selain membantu mencari pengontrak adalah juga mempersiapkan persyaratan dalam penandatanganan surat perjanjian kontrak rumah.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
- PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
- Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”).
- Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).
Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan …… ………………….………………………………….
- Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………… (………………………………….……………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ……………..…. (……………………………………………………………….………………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.(c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar Rp. ………..…… (…………………………………………………… rupiah).
- (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar Rp. ………..…… (…………………………………………………… rupiah).
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
- (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar Rp. ………..…… (…………………………………………………… rupiah).
Pasal 3 – JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
- Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
- PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
- Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
- Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
- Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..…………………..).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun ……… (…………………………..…………………..), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………….………………………..) (…………….…………………………)
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, (…………….………………………..)
SAKSI KEDUA, (…………….………………………..)
Download Surat Perjanjian Kontrak Rumah (PDF)
Di atas tadi adalah contoh surat perjanjian sewa rumah. Untuk mempermudah Anda mengisi dan mencetak surat perjanjian sewa rumah, silakan unduh di sini: Template Surat Perjanjian Sewa Rumah.
Demikian pemaparan lengkap mengenai surat perjanjian sewa rumah yang penting untuk Anda simak. Selain untuk urusan sewa-menyewa, agen properti juga sangat membantu dalam persoalan jual beli rumah. Ini kelebihan membeli rumah menggunakan jasa agen properti.
Selain untuk urusan sewa-menyewa, agen properti juga sangat membantu dalam persoalan jual-beli rumah. Ini kelebihan membeli rumah menggunakan jasa agen properti!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.