Rumah247.com – Surat penyerahan tanah atau Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) adalah pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah biasanya dibuat ketika seseorang atau badan tidak memenuhi syarat sebagai pemilik lahan dan tidak memungkinkan untuk melakukan proses jual beli tanah secara konvensional. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai surat penyerahan tanah, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai surat penyerahan tanah dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Surat Penyerahan Tanah
Surat penyerahan tanah atau SPPT adalah dokumen yang dibuat untuk mencatat dan mengkonfirmasi penyerahan fisik tanah dari satu pihak kepada pihak lain. Surat ini digunakan untuk memperjelas dan memastikan bahwa hak fisik atas tanah telah secara resmi diserahkan kepada penerima.
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah merujuk pada kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi berdasarkan musyawarah.
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah biasanya diperlukan ketika seseorang atau badan tidak memenuhi syarat sebagai pemegang lahan dan tidak memungkinkan untuk melakukan proses jual beli tanah secara konvensional.
Dalam situasi ini, pemilik tanah dapat menggunakan Surat Pelepasan Hak untuk menyerahkan hak atas tanah dengan memberikan kompensasi sesuai kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah.
Itulah penjelasan mengenai surat penyerahan tanah, namun bukan hanya itu saja yang penting. Anda juga harus memperhitungkan hunian yang lebih layak untuk membesarkan buah hati tercinta. Buat Anda yang sedang mencari-cari rumah yang tepat, berikut adalah rekomendasi pilihan rumah di Mojokerto untuk Anda!
Fungsi Surat Penyerahan Tanah
Surat penyerahan tanah berfungsi sebagai bukti sebagai bukti otentik bahwa kedua belah pihak yakni pemilik tanah dan badan/lembaga yang memerlukan tanah sudah mencapai kesepakatan mufakat.
Meskipun surat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti akta notaris, tetapi dapat menjadi bukti yang berguna dalam konteks penyerahan fisik tanah dan pemindahan tanggung jawab atasnya.
Surat ini juga mau menjadi bukti tertulis bahwa pemilik tanah bersedia melepaskan haknya atas tanah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sekaligus memperjelas status dan legalitas tanahnya.
Cara dan Syarat Membuat Surat Penyerahan Tanah
Untuk cara pembuatan Surat Pelepasan Hak, kedua belah pihak yakni pemilik tanah yang akan melepaskan dan penerima lahan mengadakan musyawarah mufakat.
Cantumkan seluruh hasil kesepakatan ke dalam surat, termasuk pasal-pasal yang berlaku. Musyawarah sebaiknya disaksikan langsung oleh notaris agar sah di mata hukum.
Setelah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) telah disepakati, maka selanjutnya pihak yang akan melepaskan dan yang menerima segera menghadap Camat disertai Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi.
Kemudian Camat akan menerbitkan dan menandatangani Surat Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah.
Berikut syarat dalam pembuatan Surat Penyerahan Tanah dikutip dari SIPP Kemenpan RB:
Contoh Surat Penyerahan Tanah
Berikut salah satu contoh surat penyerahan tanah:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com