Rumah247.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang secara berkala. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, maka dalam pengurusannya diperlukan surat kuasa perpanjang STNK. Harus diketahui, STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan.
Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak. Jadi, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK. Kedua, perpanjangan 5 tahunan, yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima. Kemudian, setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.
Definisi Surat Kuasa Perpanjang STNK
Surat kuasa perpanjang STNK adalah surat yang dibutuhkan ketika Anda tidak dapat melakukan perpanjang STNK online sendiri. Anda harus menyerahkannya kepada orang lain yang Anda percaya untuk mengurus perpanjangan STNK.Oleh karenanya, surat kuasa perpanjang STNK harus bermaterai agar dapat menjamin keabsahan dari segi hukum.
Bukan hanya itu, surat kuasa juga harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas dari pemohon atau pemberi kuasa serta penerima kuasa sebagai lampirannya. Selain memberikan kuasa pada orang yang dapat Anda percaya, Anda juga harus mengisi data dengan lengkap. Data seperti alamat hingga informasi yang berkaitan dengan data kendaraan harus diperhatikan.
Jangan sampai orang yang Anda beri kuasa harus pergi ke sana kemari atau mengulangi prosesnya dari awal hanya karena data tidak diisi dengan benar. Pada dasarnya, cara untuk membuat surat kuasa untuk memperpanjang STNK mirip dengan surat lain. Perbedaannya hanya ada di tambahan nomor kendaraan.
Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK
Saat membuat surat kuasa perpanjang STNK, Anda harus memastikan untuk memberikannya kepada orang yang dapat dipercaya. Contohnya, seperti kerabat, teman atau karyawan yang sudah Anda kenal dengan baik. Isi dalam surat kuasa tersebut diisi secara lengkap data dirinya. Jadi mengapa Anda harus memilih orang yang Anda kenal dan percaya agar jangan sampai data diri yang Anda miliki disalahgunakan oleh pihak lain untuk melakukan sejumlah tindak kejahatan.
Selain mengisi data, berkas yang digunakan untuk memperpanjang STNK juga harus diperiksa mulai dari fotokopi data diri, fotokopi surat kuasa, dan STNK yang akan diperpanjang masanya. Membuat surat kuasa perpanjang STNK memang tidak sesulit seperti yang dibayangkan. Selain memperhatikan masalah dokumen kendaraan, Anda juga harus memperhatikan kesehatan kendaraan Anda.
Untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK, di bawah ini lebih lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi:
Jika ada persyaratan di atas yang belum dipenuhi, Anda bisa segera lengkapi dari sekarang ya.
Surat kuasa perpanjang STNK bisa digunakan untuk Anda yang tidak bisa langsung hadir untuk memperpanjang STNK. Dalam membuat surat kuasa Anda juga harus mencantumkan tanda tangan Anda di atas materai agar terpercaya. Sama halnya saat Anda membeli rumah, Anda juga harus menandatangani dokumen-dokumen di atas materai. Cek daftar hunian yang bisa jadi referensi Anda yang sedang mencari rumah di kawasan Jakarta Pusat. Temukan harga rumah dibawah Rp1 miliar di sini!
Tujuan Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK
Tujuan membuat surat kuasa perpanjang STNK adalah agar Anda tetap bisa melakukan kewajiban perpanjangan meski ada kebutuhan mendesak yang menyebabkan tidak melakukan perpanjang STNK sendiri. Selain itu, tidak semua orang diberi wewenang buat membayar pajak kendaraan. Dalam hal ini, hanya pemilik sah yang KTP dan nama pemilik di STNK sesuai saja yang bisa. Jadi, membuat surat kuasa tidak bisa asal buat karena ada beberapa hal yang wajib ditulis di dalam surat kuasa tersebut.
Surat kuasa tak hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tetapi juga untuk memudahkan pengurusan surat kendaraan yang hilang. Tentunya, dengan tetap menampilkan semua berkas dan syarat untuk pengurusan STNK yang hilang. Prosedur untuk mengurus surat kendaraan yang hilang sama saja seperti balik nama biasa, tetapi ada tambahan berkas surat kehilangan dari kepolisian.
Fungsi surat kehilangan ini juga digunakan untuk blokir STNK lama yang hilang di SAMSAT. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda apabila nantinya STNK lama ditemukan kembali. Artinya, STNK yang dilaporkan hilang dinyatakan tidak berlaku.
Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK
Surat kuasa perpanjangan STNK surat ini memiliki format umum. Format yang harus ada dalam surat kuasa perpanjangan STNK adalah sebagai berikut:
Judul dalam surat kuasa umumnya menyebutkan kata Surat Kuasa yang diikuti diikuti kepentingan sang pemberi kuasa untuk memperpanjang STNK.
Kalimat pembuka surat kuasa pengambilan BPKB adalah dengan dimulai “Yang bertanda tangan di bawah ini”.
Dilanjutkan dengan menginformasikan Identitas pemberi kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas yang dimiliki.
Berisi penjelasan perbuatan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa untuk memperpanjang STNK.
Kalimat penutup kuasa berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau waktu pembuatannya. Dilengkapi juga dengan pembubuhan tanda tangan pemberi surat kuasa pengambilan BPKB maupun penerimanya.
SURAT KUASA PERPANJANG STNK
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
Kewarganegaraan:
Pekerjaan:
Alamat:
KTP NO:
Selanjutnya disebut “pemberi kuasa”)
Dengan ini memberi kuasa pada:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
Kewarganegaraan:
Pekerjaan:
Alamat:
KTP No:
(selanjutnya disebut “penerima kuasa”)
KHUSUS
Untuk serta atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai di instansi berwenang dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merek/ Tipe:
Jenis/ Model:
Tahun Pembuatan / Perakitan:
Isi Silinder / HP:
Warna KB:
Nomor Rangka:
Nomor Mesin:
Nomor BPKB:
Warna TNKB:
Dengan maksud dan tujuan memakai syarat yang dianggap baik Penerima Kuasa. Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun, menandatangani, membuat, dan menyerahkan seluruh surat, baik formulir, permohonan, dan surat lain, membuat surat yang diperlukan atau disyaratkan instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan serta mengerjakan tindakan apapun yang dibutuhkan untuk mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
…………………………………, …………… 20..
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[Materai 10.000]
——————————
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com