Download Aplikasi Rumah247

Surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Rumah247.com – Surat Izin Mendirikan Bangunan atau yang dikenal dengan IMB memang diperlukan sebagai keabsahan saat hendak membangun atau merenovasi rumah. Jadi, Anda wajib mengurus IMB saat ingin membangun gedung dengan berbagai peruntukannya. Berbagai macam peruntukan tersebut meliputi bangunan baru, rehabilitasi atau renovasi serta memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Penerbitan izin IMB dilakukan oleh pemerintah daerah.

Bagi pelaku usaha, IMB dibutuhkan sebagai syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Pemerintah menjelaskan tujuan penerbitan IMB sendiri adalah agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan. Jangan sampai karena bangunan Anda tidak memiliki IMB lalu dibongkar oleh pemerintah setempat. Cermati baik-baik soal IMB di bawah ini supaya bisa mengurus perizinannya.

 

Apa Itu IMB?

 

IMB adalah surat Izin Mendirikan Bangunan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan meskipun Anda hanya melakukan penambahan bagunan. Permohonan IMB untuk bangunan rumah tinggal bisa diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan.

IMB sangatlah penting bagi pemilik bangunan, terutama jika ada keinginan menjadikan tanah dan bangunan tersebut sebagai objek jaminan pinjaman ke bank. Apabila IMB tidak lengkap dan tidak sesuai dengan bangunan, maka permohonan kredit ke bank dapat ditolak.

Selain itu, dalam PP No. 36/2005 diatur tentang penjatuhan sanksi jika tidak memiliki IMB. Sanksi tersebut bersifat administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB. Tak hanya sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman, dan sesuai peruntukan lahan. Mau punya rumah di Sawangan, Depok, yang nyaman dan aman dengan harga di bawah Rp500 jutaan? Cek pilihan rumahnya di sini!

Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan

 

Ada beberapa landasan hukum soal IMB. Namun yang terbaru saat ini adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Permohonan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Berikut ini lebih jelasnya soal landasan hukumnya.

Dasar hukum yang mendasari persoalan IMB adalah Undang-undang No.34/ 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian dari aturan ini setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

Dalam Pasal 7 UU Bangunan Gedung dinyatakan setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya juga dalam UU ini diatur tentang pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemda dalam bentuk izin mendirikan bangunan dan memiliki IMB adalah merupakan kewajiban dari pemilik gedung.

Ketentuan izin diatur lebih lanjut dalam PP 36/2005 menyatakan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh Pemda melalui proses permohonan izin. Permohonan IMB harus dilengkapi dengan :

Sementara itu, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam beleid terbaru ini, fungsi IMB digantikan dengan PBG. PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kemudian memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu juga untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Prosesnya meliputi pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis, Perhitungan Retribusi, hingga Penerbitan PBG.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

 

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru, yaitu:

Tahapan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

 

Dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan, dimulai dari mencari tahu syarat dan kelengkapan yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti yang telah dijelaskan di atas terdiri atas syarat administratif dan teknis.Langkah selanjutnya jika semua dokumen dan berkas telah dilengkapi, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.

Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Berikut tahapan membuat surat Izin Mendirikan Bangunan.

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Biayanya

 

Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah. Pada umumnya penerbitan IMB sekitar 20-21 hari kerja.

Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

 

Kepada Yth.

Walikota Jakarta Timur, Bapak Muhammad Anwar

melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Timur

di –

Jakarta

Nomor :

Lampiran :

Perihal : Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Nama Perusahaan :

Pekerjaan :

Alamat :

Dengan ini saya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan :

  • Lokasi : Kampung :

 Desa/Kel. :

 Kecamatan :

 Kabupaten :

  • Tahun Pendirian Bangunan :
  • Bukti Surat Tanah :
  • Luas Tanah :
  • Nama Pemilik Tanah :
  • Bangunan digunakan untuk :
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan Lama yang telah ada :

……………………………………………………………………………………………………………………………………

  • Konstruksi Bangunan
  • Pondasi :
  • Dinding :
  • Rangka Atap :
  • Atap :
  • Kusen :
  • Lantai :

Demikian permohonan ini untuk dijadikan bahan proses Izin Mendirikan Bangunan.

Jakarta, ../../….

Pemohon,

Materai Rp.6000,-

(…………………………………..…………………)

 

Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:

Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumus tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Perbedaan SHM dan HGB utamanya ada pada kekuatan legalitasnya, di mana SHM memiliki status yang lebih tinggi. Simak video kali ini untuk mengetahui perbedaan antara sertifikat SHM dan HGB!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles