Rumah247.com – SPH Tanah merupakan kepanjangan dari Surat Pengakuan Hak Tanah. Surat ini berlaku untuk anda mengecek tanah tersebut sebelum membeli. Karena masih ada tanah yang belum bersertifikasi layak seperti mempunyai Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Biasanya tanah yang harus memiliki SPH Tanah adalah tanah girik atau tanah adat yang berada di daerah. SPH tanah yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala desa.Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai SPH Tanah, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Apa Itu SPH Tanah?
SPH Tanah adalah surat pengakuan hak tanah untuk lahan yang belum bersertifikasi. Dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah bagi seseorang, maka SPH Tanah diperlukan sebelum dinaikkan menjadi sertifikat tanah yang resmi. Baik dalam penamaan SPH tanah banyak yang berbeda setiap daerah. Karena SPH Tanah merupakan dokumen informal yang diperlukan untuk klarifikasi lebih lanjut dalam kepemilikan tanah.
Untuk memeriksa tanah belum bersertifikat hal pertama perlu diperiksa adalah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa/Lurah. Jika Anda sedang mencari tanah dijual di kawasan Bandung, ada baiknya Anda mengecek sertifikat dan dokumen-dokumennya. Cek daftar tanah dijual dibawah Rp1 miliar di sini!
Kedudukan Hukum SPH Tanah
Karena SPH tanah merupakan dokumen informal dalam kepemilikan tanah yang belum bersertifikasi, maka kedudukan hukumnya perlu di cek terlebih dahulu.
Menurut Arie S. Hutagalung selaku ahli hukum agraria, pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang diperlukan sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak atas tanah bersedia untuk melepaskan hak atas tanahnya.Acara pelepasan hak wajib dilakukan dengan surat pernyataan pelepasan hak tersebut dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dengan sukarela. Oleh karena itu, menurut Arie, dasar hukum pelepasan hak atas tanah diatur dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 36/2005”).Selain itu pembuatan SPH Tanah juga harus dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna dibandingkan jika dibuat secara bawah tangan.
Fungsi SPH Tanah
Pembuatan SPH Tanah mempunyai fungsi sebagai bukti otentik bahwa kedua belah pihak yakni pemilik tanah dan badan/lembaga yang memerlukan tanah sudah mencapai kesepakatan mufakat. Selain itu juga SPH Tanah dapat meningkatkan kualitas kepemilikan tanah dalam proses jual beli tanah. Sebelum adanya sertifikat yang resmi, seperti SHM atau HGB.
Unsur-Unsur Penting yang Wajib Ada di SPH Tanah
Dalam membuat SPH tanah surat harus memiliki unsur-unsur yang dapat memenuhi bahwa surat tersebut dapat diakui. Berikut beberapa unsurnya:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com