Rumah247.com – Somasi adalah sebuah teguran atau peringatan. Begitulah kira-kira pengertian somasi secara sederhana. Somasi merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Somasi memiliki dasar hukum, fungsi yang harus Anda ketahui sebelum melayangkan atau saat mendapatkan somasi. Simak penjelasan lengkap tentang somasi.
Pengertian Somasi
Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Somasi adalah teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Somasi atau teguran atas tindakan ingkar janji berupa penyerahan surat peringatan (somasi) kepada debitur merupakan langkah yang dapat diambil apabila terjadi wanprestasi.
Somasi diberikan ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Adapun penyebabnya bisa beragam. Namun meski begitu tak semua perkara perlu diberikan somasi. Nah bagi Anda yang lagi cari rumah dengan fasilitas lengkap dan beragam, temukan pilihan rumahnya di kawasan Serpong Utara di sini!
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi adalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tentang pengertian somasi termuat dalam Pasal 1238 sementara terkait hukumannya termuat dalam Pasal 1243.Berikut ini bunyi Pasal 1238 KUH Perdata tentang apa itu somasi:”Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”Dalam hal tersebut, tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan kepada pihak calon tergugat sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Apabila somasi tidak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tidak memuaskan, kreditur dapat menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.Apabila masih tidak memberikan penyelesaian yang tidak memuaskan, ancaman kreditur sudah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan yakni laksanakan atau digugat.
Fungsi Dan Tujuan Somasi
Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kolektif.
Somasi juga efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi muncul pada saat calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya dan diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.
Somasi juga memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:
Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.
Penyebab Perlu Dilakukan Somasi
Somasi dapat dilakukan karena beberapa penyebab, diantaranya:
- Debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu ketika seharusnya sekeranjang apel.
Siapa Saja yang berhak Mengajukan Somasi?
Pada dasarnya, somasi bisa dibuat oleh siapa saja, sepanjang orang yang melayangkan somasi merasa dirugikan atau ada prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
Selain itu, dalam somasi juga tidak ada aturan harus dibuat oleh kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum. Tanpa diwakili kuasa hukum, setiap orang sebenarnya berhak melayangkan somasi sendiri.
Adapun bagi perusahaan, sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), kewenangannya diwakili oleh direksi. Namun pada prakteknya, pihak yang merasa dirugikan biasanya akan memberikan kuasa kepada orang lain (kuasa hukum) untuk melayangkan somasi.
Bentuk-Bentuk Somasi
Ada tiga bentuk somasi, diantaranya:
Dengan surat perintah ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya. Surat perintah ini juga biasa disebut dengan ‘exploit juru sita’.
Akta ini adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
Demi perikatan sendiri adalah perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak penentu menentukan adanya kelalaian dari debitur.
Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari. Jika setelah somasi ketiga pihak yang diberikan somasi tidak menggubris makan akan dilakukan penuntutan hukum, boleh secara perdata atau pidana.
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah; hal yang dituntut seperti pembayaran, dasar tuntutan dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran. Di bawah ini adalah salah satu contoh surat somasi.
Cara Dan Contoh Membuat Surat Somasi
Pada dasarnya tidak ada ketentuan resmi dalam pembuatan isi somasi. Dengan kata lain, pengirim somasi bisa menentukan isinya secara bebas.
Namun, pihak kreditur atau pengirim setidaknya harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:
Sementara itu, tiga hal utama yang harus ada dalam somasi menurut Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti – Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010), antara lain:
BANK REPUBLIK INDONESIACABANG BANDUNGJln. Burung Rajawali. Telp. (0370) 985236
Bandung, 10 Juli 2020Nomor:Lamp: 1 EkspHal: Teguran Pertama
KepadaYth. Bapak Muhammad AliJln. Srikandi no. 13di Bandung
Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan perjanjian kredit dengan bank yang telah dibuat antara Bank republik Indonesia Cabang Bandung dengan Saudara, pada tanggal 10 Juni 2019, bahwa setiap tanggal 10 bulan berikutnya Saudara harus membayar angsuran kredit, beserta bunga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / bulan. Namun, berdasarkan data yang kami miliki, Saudara telah menunggak kredit atas utang pokok dan bunga sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Berdasarkan hal di atas, maka kami harapkan Saudara untuk segera melunasi kewajiban sebanyak nominal yang disebutkan di atas paling lambat tanggal 17 Agustus 2020.
Demikian, agar Saudara dapat melunasi sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Pimpinan Bank Republik Indonesia
(Nama Pimpinan Beserta Tanda Tangan)
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian, dasar hukum, fungsi, hingga cara melakukan somasi.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com