Download Aplikasi Rumah247

SKT Tanah: Penjelasan, Cara Buat, dan Syaratnya

Rumah247.com – SKT tanah adalah proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran  tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan  hak atas tanah. Oleh karena itu, negara memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang telah bersertifikat. SKT tanah merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Tanah.

SKT sebagai alat bukti  tertulis di bawah tangan sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Meski  demikian, SKT dapat dijadikan  sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Kekuatan pembuktian SKT sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat hanya  merupakan surat keterangan mengenai obyek tanah yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat. Surat Keterangan Tanah tersebut juga merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan. 

Dalam penerbitan SKT, seringkali juga dijumpai hal negatif seperti penerbitan SKT ganda. Hal itu dapat terjadi karena  kepala kantor lurah atau desa memiliki register tanah atau pencatatan dalam buku daftar tanah  tidak baik, sebagaimana halnya di kantor pertanahan.

 

Apa Itu SKT Tanah?

SKT tanah adalah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dengan berbagai ragam bentuk yang ditujukan untuk menciptakan bukti tertulis dari objek atau bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Termasuk hak yang berasal dari adat di masing-masing daerah-daerah di Indonesia yang memiliki penamaan berbeda. Ada yang menyebut Surat Keterangan Tanah atau SKT tanah dengan girik, letter C, atau petuk.

Pembuktian kepemilikan hak atas tanah dengan dasar SKT saja tidak cukup. Namun juga harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lainnya, serta penguasaan fisik tanah oleh yang  bersangkutan secara  berturut-turut atau terus-menerus selama 20 (dua) puluh tahun atau lebih. 

Dengan catatan bahwa penguasaan tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dan secara terbuka  oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah. Serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya serta penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum  adat, desa, atau kelurahan yang bersangkutan, maupun pihak lainnya

Dasar Hukum Surat Keterangan Tanah

Di dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran   Tanah, diterangkan bahwa untuk keperluan Pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi  hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, diantaranya:

Sebelum  lahirnya  UUPA, surat keterangan tanah masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah. Namun, setelah UUPA lahir dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24  Tahun  1997 tentang  Pendaftaran Tanah, hanya   sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Sayangnya, hingga kini masyarakat masih berkeyakinan bahwa SKT adalah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tidak mempermasalahkan apakah SKT itu produk sebelum tahun 1960 maupun sesudahnya dan bagaimana status hukumnya.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu surat keterangan tanah. Jika Anda ingin membeli sebidang tanah pastikan semua dokumen dan sertifikatnya lengkap ya. Berikut daftar tanah di kawasan Depok dibawah Rp1 miliar yang bisa jadi referensi Anda!

Cara Membuat Surat Keterangan Tanah

Untuk membuat Surat Keterangan Tanah, Anda dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tanah di Kantor Pertanahan. Kemudian setelah berkas diterima, pihak kantor pertanahan akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Proses dilanjutkan dengan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi. Barulah setelah itu penerbitan Surat Keterangan Tanah dilakukan.

Tak berhenti hanya di situ setelah penerbitan, proses dilanjutkan dengan penomoran surat,  meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf serta menandatangani surat. Sebagai keabsahannya, dilakukan pengecapan surat. Apabila surat selesai ditandatangani dan difotokopi oleh pemohon, barulah proses penerbitan surat selesai dan diserahkan.

Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah

SKT tanah ini adalah surat kepemilikan tanah dibawah sertifikat, sehingga memang ada baiknya jika Anda memiliki keduanya sebagai langkah jaga-jaga jika diperlukan. Bahkan untuk mengurus surat lainnya terkadang juga dibutuhkan SKT ini sebagai dokumen pelengkapnya.

Anda bisa merasa tenang karena sampai saat ini untuk surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah tidak memiliki jangka waktu masa berlaku. Sehingga kapanpun pembuatan SKT-nya ingin diubah menjadi sertifikat tanah maka masih bisa digunakan. Persyaratan membuat SKT tanah adalah:

Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles