Download Aplikasi Rumah247

SIMBG Adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Prosesnya

Rumah247.com – SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, yakni sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung secara keseluruhan dengan Online Single Submission (OSS).

SIMBG disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung. Untuk memahami lebih lanjut mengenai SIMBG, artikel ini akan membahas:

Apa itu SIMBG?

rumah247.com

Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah, SIMBG diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya sehingga lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya SIMBG, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas, terintegrasi secara elektronik atau online, melalui Online Single Submission (OSS).

Salah satu keuntungan dari SIMBG versi terbaru ini pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk rumah, akan lebih mudah dan membutuhkan waktu yang lebih singkat. Mau punya rumah yang aksesnya mudah dan waktu tempuhnya bisa singkat? Cek pilihan rumahnya di Bekasi Utara di sini!

Persyaratan SIMBG untuk PBG

rumah247.com

Meski akan lebih mudah menggunakan SIMBG, mengurus perizinan bangunan seperti PBG tetap membutuhkan beberapa persyaratan yang harus tetap dipenuhi. Ini meliputi tiga hal penting antara lain data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis.

Data pemohon atau data pemilik gedung menjadi prasyarat utama dalam pengajuan PBG melalui SIMBG. Di mana pemohon harus mampu menunjukan Nomor Identitas atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) maupun KITAS.

Selain itu juga bisa menunjukan bukti prasyarat KRK (Keterangan Rencana Kota), surat perjanjian tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung. Jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung.

Prasyarat data bangunan juga harus dipenuhi sebagai prasyarat dalam pengajuan PBG melalui SIMBG. Pemohon harus bisa memastikan jenis permohonan seperti fungsi bangunan, jenis bangunan, nama bangunan, dan juga data terkait luas, tinggi dan jumlah lantai. Selain itu pemohon juga harus bisa melampirkan dokumen kepemilikan tanah, dan hak kepemilikan atas tanah.

rumah247.com

Untuk prasyarat dokumen rencana teknis yang juga harus dipenuhi, meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi sejumlah hal sebagai berikut:

Dokumen rencana struktur meliputi:

Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.

Cara Daftar SIMBG

rumah247.com

Untuk melakukan pendaftaran berbagai izin melalui SIMBG, beberapa langkah perlu dilakukan. Mulai dari langkah pendaftaran dan verifikasi, hingga mengisi data terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berikut langkah-langkah dalam proses pendaftaran dan verifikasi:

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, selanjutnya pemohon dapat mengurus PBG pengganti IMB, berikut caranya:

Tonton video berikut untuk mengetahui cara memahami isi brosur properti!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles