Rumah247.com – Tidak ada negara yang bisa berkembang tanpa adanya kerja sama dari masyarakat. Semua negara membutuhkan bantuan langsung dari penduduknya agar bisa membuka kesempatan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Salah satu bantuan yang dibutuhkan oleh negara adalah pajak.
Jika mendengar kata pajak seolah ada bayangan yang menakutkan mengenai beban yang harus ditanggung oleh setiap warga negara masing – masing. Memang benar setiap negara membutuhkan pajak dan akan membebankannya dalam setiap bagian yang berbeda – beda. Pembebanan pajak akan terjadi secara merata dan tidak difokuskan pada satu bagian saja dan pajak sendiri dilakukan demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Ini!
Akan tetapi, apakah yang dimaksud dengan pajak itu? Agar Anda bisa mengerti perbedaan pajak dan retribusi dengan baik maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Memang masih ada banyak yang salah kaprahantara perbedaan pajak dan retribusi padahal keduanya mempunyai ciri – ciri yang berbeda. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan pajak dan retribusi agar Anda lebih mudah untuk membedakannya:
Meskipun berbeda, pajak dan retribusi juga memberikan banyak manfaat bagi Anda dan seluruh masyarakat lain. Tidak selamanya pajak itu membebani masyarakat karena nantinya masyarakat sendiri yang akan merasakan nilai manfaatnya. Jadilah masyarakat yang baik dan taat akan pajak untuk mewujudkan Indonesia yang jauh lebih baik lagi.
Pengertian dari Pajak
Pajak merupakan iuran yang diberikan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang – undang dan membuatnya dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak juga merupakan sebuah kewajiban secara finansial atau retribusi yang dikenakan kepada Anda sebagai wajib pajak atau badan untuk diberikan kepada institusi atau negara untuk membiayai berbagai macam pengeluaran dari publik.
Pajak diambil berdasarkan berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan berbagai jasa kolektif agar tercapainya kesejahteraan umum untuk bersama. Apabila Anda menolak atau menghindari untuk membayar pajak maka Anda akan bisa terkena sebuah pelanggaran hukum.
Negara – negara maju umumnya lebih ketat terhadap pajak yang diterapkannya. Hampir seluruh kegiatan yang dilakukan semua mempunyai peraturan pajak yang ketat dan membuat biaya hidup menjadi tinggi. Berbeda halnya dengan negara kita yang di mana pemerintah tidak terlalu ketat dalam memberlakukan pajak dan membuat biaya hidup bisa lebih ditekan dengan rendah.
Dalam dunia perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dalam bentuk uang akan tetapi pembayaran secara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dari pajak tradisional dan fungsinya adalah setara. Di Indonesia, pemungutan pajak dilakukan oleh sebuah institusi publik yang bernama Direktorat Jendral Pajak.
Pajak juga merupakan sumber pendapatan yang vital bagi negara. Seluruh pendapatan dari pajak akan dipakai untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai termasuk di dalamnya seluruh pembiayaan biaya operasional negara.
Pajak bisa dipakai sebagai bentuk pemerataan pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat banyak. Pajak bisa dipakai untuk menciptakan berbagai lapangan kerja yang baru dan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Pajak juga bisa membantu untuk mewujudkan berbagai bentuk subsidi seperti transportasi umum, bahan pangan hingga bahan bakar.
Ciri – Ciri Khusus dari Pajak
Setiap pajak yang ada mempunyai beberapa ciri – ciri khusus yang membuatnya bisa dikenali secara jelas. Di bawah ini adalah beberapa ciri – ciri dari pajak yang perlu Anda ketahui:
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini berlaku di Indonesia mempunyai nilai Rp4,5 juta per bulannya yang berarti jika penghasilan Anda kurang dari Rp4,5 juta perbulan maka Anda tidak diharuskan untuk membayar pajak.
Jenis – Jenis Pajak yang Perlu Anda Ketahui
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah ke masyarakat atau Anda yang termasuk ke dalam wajib pajak. Di bawah ini adalah beberapa jenis pajak yang bisa Anda temui dalam keseharian Anda:
Pengertian dari Retribusi
Kata retribusi sendiri mungkin masih cukup terdengar asing bagi beberapa orang. Meskipun terkesan sama, retribusi sebenarnya berbeda dari pajak. Retribusi adalah sebuah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau sebuah pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi lebih mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan khusus kepada pihak yang diberikan izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah.
Ciri – Ciri Retribusi Secara Umum
Sama dengan pajak, retribusi juga mempunyai ciri umumnya sendiri yang bisa membedakannya dari pajak. Di bawah ini adalah beberapa ciri – ciri dari retribusi yang bisa Anda lihat langsung:
Jenis – Jenis Retribusi yang Ada
Berbeda dengan pajak, retribusi dibagi menjadi beberapa sektor yang berbeda – beda. Di bawah ini merupakan beberapa jenis pos retribusi daerah yang sudah dikelompokkan menjadi beberapa golongan:
Apakah Anda mempunyai rencana untuk membeli rumah kedua? Simak video berikut untuk mengetahui tips dalam membeli rumah kedua!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com