Rumah247.com – Sewa Guna Usaha (SGU) atau biasa disebut dengan leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang memungkinkan seseorang atau perusahaan untuk menyewa atau menggunakan barang modal dengan membayar sejumlah uang sewa dalam jangka waktu tertentu.
Sewa Guna Usaha banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengakuisisi barang-barang modal seperti mesin produksi, kendaraan, atau peralatan lainnya.
Konsep dasar dari Sewa Guna Usaha adalah pemilik barang (lessor) membeli barang modal yang diinginkan oleh penyewa (lessee) dan kemudian menyewakannya kepada penyewa dengan membayar sejumlah uang sewa dalam jangka waktu tertentu. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai Sewa Guna Usaha dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Sewa Guna Usaha
Sewa Guna Usaha (SGU) adalah sebuah perjanjian antara pihak penyedia barang atau jasa dengan pihak penyewa untuk menyewakan barang atau jasa tertentu dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Sewa guna usaha dalam istilah populer biasanya disebut sebagai leasing. Dalam perjanjian SGU, penyewa biasanya membayar sejumlah uang untuk menggunakan barang atau jasa tersebut dalam periode waktu tertentu.
Setelah periode waktu tersebut berakhir, penyewa dapat memutuskan untuk memperpanjang kontrak atau mengembalikan barang atau jasa yang disewa. SGU biasanya digunakan untuk menyewakan barang atau jasa dengan nilai tinggi seperti kendaraan, mesin, atau peralatan lainnya yang digunakan dalam bisnis.
Saat Anda melakukan perjanjian sewa guna usaha, pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan surat perjanjiannya lengkap. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sama halnya dengan membeli rumah Anda juga wajib memerhatikan dokumen dan surat perjanjian jual belinya. Berikut daftar rumah di jual di Bandung Utara yang bisa jadi pilihan Anda!
Dasar Hukum Sewa Guna Usaha
Dasar hukum Sewa Guna Usaha (SGU) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perdagangan. Selain itu, ketentuan SGU juga diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1165 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Adapun prinsip-prinsip yang mengatur SGU antara lain adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pembayaran uang sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta masa berlakunya perjanjian SGU. Kedua belah pihak wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjaga kepentingan bersama dalam perjanjian SGU.
Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sewa guna usaha antara lain adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Sewa Guna Usaha.
Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Jenis-jenis sewa guna usaha dapat dibedakan berdasarkan objek yang disewakan dan jenis pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa jenis sewa guna usaha:
Sewa guna usaha berdasarkan objek yang disewakan:
Sewa guna usaha berdasarkan jenis pihak yang terlibat:
Keuntungan dan Kerugian Sewa Guna Usaha
Sewa Guna Usaha (leasing) merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan aset yang dibutuhkan tanpa harus melakukan pembelian secara langsung. Ada beberapa keuntungan dan kerugian dalam menggunakan Sewa Guna Usaha:
Sebelum memutuskan menggunakan Sewa Guna Usaha, penting untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian serta mengevaluasi kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda.
Contoh Sewa Guna Usaha
Berikut beberapa contoh sewa guna usaha antara lain:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com