Rumah247.com – Setiap konstruksi baik rumah maupun gedung membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukkan lahan. Namun tahukah kamu, sebelum mengajukan IMB, Anda harus mengurus satu surat bernama KRK?
Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum membuat IMB. KRK merupakan dokumen rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi acuan dalam site plan sehingga pemilik bangunan bisa mengetahui berapa luas wilayah yang dapat digunakan.
Lalu apa saja tujuan, dasar hukum, syarat, serta prosedur pengajuan KRK? Yuk baca terus artikel ini untuk mengenal lebih lanjut mengenai KRK.
Tips Membangun Rumah Sesuai Bujet
Pengertian KRK
KRK adalah Keterangan Rencana Kota yang merupakan surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walau kegunaannya yang cukup krusial, namun tidak semua orang memahami Keterangan Rencana Kota (KRK) secara mendetail.
KRK adalah dokumen yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci dan detail mengenai pemanfaatan suatu bidang lahan tanah. Surat Keterangan Rencana Kota diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menjadi salah satu syarat utama dalam rencana izin pendirian pembangunan serta sebagai pedoman luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan sebuah proyek bangunan.
Tujuan KRK
Tak boleh disepelekan, tujuan utama KRK adalah agar bangunan yang didirikan sah di mata hukum. Tanpa adanya KRK, Anda tidak akan bisa mendapatkan IMB sehingga nantinya rumah atau gedung yang didirikan dianggap ilegal. Dengan memiliki KRK, Anda bisa merasa tenang karena berarti proyek pembangunan dilakukan secara sah dan benar.
Tujuan lain yang tak kalah penting dari kepemilikan KRK adalah agar kontraktor mengetahui rencana tata kota dari lokasi yang diajukan. Penting dipahami, setiap daerah memiliki zona tertentu dengan peruntukan masing-masing seperti untuk perumahan, industri, dan taman kota. Biasanya sebuah bangunan dilarang keras untuk didirikan di atas lahan yang akan digunakan pemerintah sebagai wilayah penghijauan, jalan umum, serta taman kota.
Tips Rumah247.com Sesuaikan ketinggian hunian dengan lingkungan dan rencana tata kota agar tidak menyalahi aturan.
Dasar Hukum KRK
Dasar hukum KRK diatur oleh pemerintah pusat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Selain itu, setiap pemerintah kota atau kabupaten juga memiliki dasar hukum KRK tersendiri. Seperti dasar hukum KRK Jakarta yang telah diatur dalam beberapa peraturan antara lain:
Contoh lainnya pada Kota Semarang, berikut 3 dasar hukum KRK dikutip dari situs resmi Dinas Tata Ruang (DISTARU) Semarang:
KRK adalah merupakan salah satu syarat untuk pembuatan IMB. Dan bagi Anda yang cari rumah dengan legalitas seperti IMB yang jelas, coba kawasan Cinere, Depok. Untuk harga di bawah Rp700 jutaan, cek di sini!
Syarat Membuat KRK
Kini Anda telah mengetahui pentingnya memiliki KRK serta dasar hukum yang menyertainya. Jika ingin mengajukan pembuatan KRK, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi bukti status diri (KTP)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
- Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
- Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
- Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
- Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau izin lokasi dari Walikota.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips mencari asuransi rumah yang tepat!
Prosedur Mengurus KRK
Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam mengajukan KRK, berikut prosedur yang harus diikuti untuk mengurusnya:
- Ambil dan isi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah tempat pengajuan.
- Berkas permohonan akan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
- Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
- Permohonan KRK akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
- Jika telah selesai diproses, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran.
- Selesai, KRK yang telah jadi dapat diambil dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai KRK. Semoga informasi ini membantu kelancaran Anda yang sedang mendirikan hunian. Semoga berhasil!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang