Rumah247.com – Label halal MUI menjadi satu aspek utama yang menjadi prioritas mayoritas umat muslim di Indonesia. Khususnya ketika membeli produk makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Ketidakhadirannya label halal MUI dalam satu produk, menyebabkan produk tersebut menjadi bersifat syubhat yakni perkara samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.
Label atau sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh MUI untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI. Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal MUI diantaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, sampai barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air).
Produk yang telah dinyatakan halal tentunya sudah melewati pengujian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pengumpulan dokumen, audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan bahannya oleh Komisi Fatwa.
Kriteria Sistem Jaminan Halal MUI
Keuntungan utama memiliki sertifikat halal adalah produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif. Sertifikat halal dapat jaminan bahwa produk tertentu telah dikaji secara menyeluruh, tidak adanya kontaminasi bahan non halal dan najis, sehingga sesuai dengan hukum syariah Islam. Oleh karena itu, terpampangnya logo dan sertifikat halal secara legal mampu meyakinkan umat muslim untuk mengonsumsi produk tersebut.
Lalu, apa saja kriteria sistem jaminan halal MUI? Berikut 11 kriterianya berdasarkan ketetapan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan halal harus ditetapkan dan didiseminasikan kepada pihak yang berkepentingan.
Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan. Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertulis.
Pelatihan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan eksternal harus diikuti setidaknya sekali dalam dua tahun. Pelatihan internal harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.
Bahan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu bahan tidak kritis dan bahan kritis. Bahan tidak kritis adalah bahan yang dicakup dalam Daftar Bahan Positif Halal. Daftarnya dapat dilihat langsung pada laman Halal MUI. Bahan kritis merupakan bahan di luar daftar bahan yang tercantum dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup.
Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk. Ada ketentuan terkait fasilitas produksi, diantaranya spesifik untuk industri olahan pangan, obat-obatan dan kosmetika, serta rumah potong hewan.
Kemudian pada industri restoran/katering/dapur, ketentuannya adalah harus bersifat halal dedicated facility baik dari segi outlet, fasilitas pendingin (chiller/refrigerator dan freezer) di dapur atau di gudang di luar outlet yang digunakan untuk menyimpan daging atau produk olahannya, serta alat transportasi daging dan produk olahannya.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha rumahan, tidak ada salahnya mengajukan Sertifikasi Halal MUI untuk produk tersebut. Apabila Anda ingin mencari hunian syariah, inilah rumah di Depok status SHM yang bisa jadi referensinya.
Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet). Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno.
Aktivitas kritis adalah aktivitas yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Secara umum, aktivitas kritis mencakup:
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi, yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yang menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak diproses ulang atau di-downgrade dan harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik.
Baca juga: Panduan Lengkap Perumahan Syariah Anti Bodong
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH). Audit internal harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen. Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.
Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal MUI
Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal MUI, kecuali produk haram. Kategori “produk” pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal dan memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal. Berikut tahapan yang harus dilewati perusahaan untuk meraih Sertifikasi Halal MUI.
Perusahaan harus memahami persyaratan Sertifikasi Halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal MUI, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk Sertifikasi Halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
Pendaftaran Sertifikasi Halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal. Selanjutnya perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
Sementara pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke bendaharalppom@halalmui.org.
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
Perusahaan dapat mengunduh sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.
Cara Cek Halal MUI
Di Indonesia saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal dan diakui oleh berbagai badan sertifikasi halal di dunia. Tepatnya ada 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang telah diakui MUI. Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor.
Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui maupun memastikan apakah produk yang diincar berstatus halal MUI atau tidak, begini cara mengeceknya sendiri.
Cara pertama adalah kunjungi langsung situs LPPOM MUI di https://www.halalmui.org/mui14/. Lewat laman ini, masyarakat bisa mencari produk berdasarkan nama produk, nama produsen, maupun nomor sertifikat. Kemudian klik tombol cari untuk melihat hasilnya.
Cara kedua adalah mengunduh aplikasi “Halal MUI” di PlayStore maupun App Store. Dari aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah mencari produk halal berdasarkan nama, produsen, nomor sertifikat atau barcode produk (scan barcode menggunakan kamera). Masyarakat juga bisa menemukan daftar produk halal MUI, mengikuti update kegiatan LPPOM MUI, hingga melakukan pendaftaran CEROL untuk mengajukan Sertifikasi Halal.
Batas Waktu Pemberlakuan Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Menurut keterangan Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus disertifikasi (perpanjangan) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi tambahan, untuk mengajukan Sertifikasi Halal MUI dikenakan biaya. Untuk mengetahui perkiraan biayanya, dapat ditanyakan kepada bendahara LPPOM MUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi.
Ingin cicilan rumah cepat selesai? Nonton jawabannya di video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com