Rumah247.com – Usaha jual beli tanah kavling saat ini memang marak dilakukan. Tidak hanya menjual lahan kavling yang sudah bersertifikat, pelaku usaha juga hanya mengantongi perizinan tanah kavling secara minimalis. Maksudnya, cukup banyak pengajuan izin lahan kavling yang ternyata belum mengantongi sertifikat resmi. Imbasnya pengajuan izin pembangunan kawasan permukiman terhadap lahan-lahan tersebut bisa ditolak.
Harus dicatat bahwa lahan kavling harus sudah mengantongi sertifikat resmi dari BPN. Minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR). Selain itu, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant. Yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40.
Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos). Selain itu, lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter. Artikel di bawah ini akan membahas lebih jauh soal syarat dan prosedur perizinan tanah kavling lebih dalam.
Syarat Perizinan Tanah Kavling
Berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung tersebut meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Selain itu, penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi setiap bangunan gedung itu harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif salah satunya adalah memiliki izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Jika Anda ingin mendirikan bangunan di atas tanah kavling maka Anda wajib mengurus terlebih dahulu perizinan tanah kavling. Sebaiknya berhati-hatilah dengan pengembang maupun makelar tanah yang menjual tanah kavling tanpa ada surat pemecah sertifikat. Perhatikan juga bahwa setiap sertifikat tanah harus punya nomor berbeda. Adapun langkah-langkah untuk pengurusan perizinan tanah kavling sangatlah mudah, yaitu:
Prosedur Perizinan Tanah Kavling
Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan tanah luas menggunakan satu sertifikat tanah untuk selanjutnya dipetak-petak. Kalau Anda hanya ingin membeli sebagian tanah kavling tersebut, diperlukan untuk memecah sertifikat tanah tersebut. Mungkin selama ini banyak diantara Anda yang belum mengetahui cara memecah sertifikat tanah ini.
Tepatnya, untuk tanah yang di atas 15 are atau dipecah menjadi 10 kavling harus mengajukan izin tersebut. Prosedur pengajuan izin kavling itu tidaklah rumit. Masyarakat hanya perlu membuktikan bahwa tanah itu berukuran di atas 15 are, lantas ada IPPT penyanding dengan sebutan batas-batas.
Proses pemecahan sertifikat tanah kavling pun mempunyai syarat dan peraturan sebagai berikut:
Itulah beberapa syarat perizinan tanah kavling yang perlu Anda tahu sebelum membelinya. Nah, jika Anda memilih untuk membeli rumah jadi daripada tanah kavling Anda bisa menemukan pilihannya di kawasan Surabaya. Cek daftar hunian dijual dibawah Rp1 miliar di Surabaya di sini!
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan ketika Anda berniat untuk menjual sebagian tanah tersebut. Metode-metode pemecahan sertifikat tanah kavling terdiri dari berbagai macam. Di antaranya yakni pemecahan yang dilakukan atas nama perusahaan atau developer yang didasarkan dari site plan yang sudah disepakati oleh instansi terkait. Hal ini mencakup kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk bangunan perumahan subsidi maupun non subsidi. Atau pemecahan yang dilakukan atas nama pribadi jika Anda memiliki tanah yang tidak begitu luas.
Pengurusan pemecahan tanah ini harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah asal atau orang yang sudah dikuasakan. Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan pemecahan sertifikat tanah, di antaranya seperti:
Untuk formulir permohonan yang dibawa sendiri harus memuat beberapa kelengkapan sebagai berikut:
Setelah mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan dari pemecahan sertifikat, Anda juga harus mengetahui bagaimana proses dari pemecahan sertifikat tersebut. Prosedur dalam pemecahan sertifikat di antaranya:
Cara Menghitung Biaya Perizinan Tanah Kavling
Biaya pemecahan sertifikat tanah kavling dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Anda dapat menghitungnya melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Merujuk situs tersebut, jika Anda melakukan simulasi untuk total total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak 2 bidang dan peruntukannya non-pertanian. Hasilnya untuk di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Dengan rincian pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000
Lebih jelasnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, setiap pemecahan sertifikat terdapat biaya yang dikeluarkan, rinciannya:
- Biaya Pendaftaran: Rp100.000
- Biaya Pengukuran Tanah:
- Luas tanah sampai 10 H, TU = (L / 500 x HSBKU*) +Rp100.000
- Luas tanah antara 10 H s/d 1.000 H, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1.000 H, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
*HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran
- Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (L / 500 x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A) + Rp350.000
- Biaya TKA: Rp250.000
- Biaya BPHTB: 5% (NPOP-NPOPTKP)
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips mengenal lebih dalam tentang BPHTB!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com