Download Aplikasi Rumah247

PPAT Adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cek di Sini Penjelasan Selengkapnya!

Rumah247.com – Mungkin bagi anda Notaris dan PPAT adalah tugas profesi yang sama. Apalagi jika anda melihat di plang Notaris sering digabung bersama PPAT. Padahal kedua profesi ini berbeda. Baik dari segi hukum maupun profesinya. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Sedangkan PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan dalam membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998). Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPAT itu sendiri, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai PPAT yang bisa Anda simak di bawah ini. 

 

PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan dalam membuat akta-akta otentik soal perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 PPAT mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, seperti :

Akta yang dibuat PPAT kemudian akan dijadikan dasar dalam pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum seperti yang dijelaskan.

Itulah penjelasan tentang PPAT. Namun jika Anda ingin beli rumah, Anda membutuhkan notaris bukan PPAT untuk menyelesaikan segala dokumen dan sertifikat jual beli rumah tersebut. Berikut daftar hunian di kawasan Depok dibawah Rp1 miliar untuk referensi Anda!

Dasar Hukum PPAT

Dasar hukum PPAT sudah tercantum di Peraturan Pemerintah tahun 2016 no.24 yang berisi tentang pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.Tak hanya itu, Dalam Peraturan Pemerintah tersebut tertulis segala peraturan mengenai PPAT selama menjalankan jabatannya, diantaranya:

Tugas PPAT

Berdasarkan dengan kepanjangan PPAT, tugas dan kewenangan PPAT tersebut menjalankan proses pendaftaran tanah dengan penerbitan akta otentik sebagai perbuatan hukum terhadap hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Secara rinci, perbuatan hukum tersebut meliputi:

Kode Etik PPAT

Kode etik merupakan hal penting yang harus diperhatikan di berbagai profesi pekerjaan. Begitu pula dengan profesi PPAT, kode etik perlu diperhatikan agar segala pekerjaan yang dijalankan bisa beriringan dengan hukum yang berlaku dan tidak saling tumpang tindih selama menjalankan tugas dan wewenang.

Kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah merujuk pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah No. 112/KEP-4.1/IV/2017.

Dalam peraturan tersebut juga tercantum bahwa kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah selama menjalankan profesinya maupun dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Tentu ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apalagi jika mengenai penyalahgunaan kewenangan PPAT.

Biaya PPAT

Biaya PPAT biasanya sekitar 1-1,5% dari nilai transaksi. Perhitungan biaya tersebut berlaku apabila tanah belum bersertifikat. Sementara untuk tanah bersertifikat, tarif yang diberikan bisa lebih murah yaitu berkisar 0,5% dari nilai transaksi. Sedangkan untuk biaya notaris, Anda bisa melihatnya di sini.

Penentuan tarif biaya PPAT dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga masing-masing PPAT di tiap daerah bisa memiliki biaya yang berbeda. Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya biaya PPAT adalah sebagai berikut:

Biasanya, kantor PPAT yang tempat kedudukannya di wilayah/kota besar akan memiliki tarif yang lebih mahal daripada kantor yang berada di kota-kota kecil. Selain itu, pengalaman para pekerjanya juga sangat berpengaruh pada tarif yang ditawarkan. Semakin senior seorang PPAT maka biayanya akan lebih tinggi dibandingkan dengan PPAT yang masih baru.

Hal ini berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak. Setiap daerah tentu memiliki NJOP yang berbeda, itulah mengapa tarif PPAT bisa berbeda di tiap daerah.

Sebelum menerbitkan akta terkait legalitas tanah di PPAT, Anda wajib melunasi terlebih dahulu BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PPh (Pajak Penghasilan).

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles