Download Aplikasi Rumah247

Pilih KPR atau KTA?

Rumah247.com – KPR atau KTA, mungkin menjadi pertimbangan banyak orang saat merencanakan untuk membeli properti idaman, khususnya rumah tinggal. Perlu dipahami terlebih dulu, kedua fasilitas kredit dari bank ini memang sama-sama bisa digunakan untuk membeli rumah, tapi syarat, kelebihan dan kekurangannya berbeda.

Mau tahu lebih dalam tentang keduanya? Artikel ini akan mengulas seluk-beluk KPR atau KTA dalam membeli rumah, yakni:

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Dokumen KPR Standar
    Dokumen Tambahan untuk Karyawan
    Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta

  • Dokumen KPR Standar
  • Dokumen Tambahan untuk Karyawan
  • Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta
  • Enam Jenis Pembiayaan KPR Bank

    Pembelian Baru
    Pembelian Rumah Bekas
    Pembangunan Sendiri
    Renovasi Rumah
    Kredit Refinancing
    Over Kredit

  • Pembelian Baru
  • Pembelian Rumah Bekas
  • Pembangunan Sendiri
  • Renovasi Rumah
  • Kredit Refinancing
  • Over Kredit
  • Take Over KPR, Bagaimana Caranya?

    Kondisi Fisik
    Periksa Dokumen
    Menghitung Nilai Transaksi
    Buat Surat Pengikatan
    Libatkan Tiga Saksi

  • Kondisi Fisik
  • Periksa Dokumen
  • Menghitung Nilai Transaksi
  • Buat Surat Pengikatan
  • Libatkan Tiga Saksi
  • Dokumen KPR Standar
  • Dokumen Tambahan untuk Karyawan
  • Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta
  • Pembelian Baru
  • Pembelian Rumah Bekas
  • Pembangunan Sendiri
  • Renovasi Rumah
  • Kredit Refinancing
  • Over Kredit
  • Kondisi Fisik
  • Periksa Dokumen
  • Menghitung Nilai Transaksi
  • Buat Surat Pengikatan
  • Libatkan Tiga Saksi

Yuk, simak penjelasan masing-masing poin di atas!

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Dalam penggunaannya, KTA bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah untuk biaya pendidikan, pernikahan, modal usaha, pengobatan, renovasi rumah, hingga uang tunai untuk DP rumah baru.

Produk KTA ini menjadi solusi instan bagi nasabah yang belum memiliki uang untuk membayar DP. Selain memiliki proses mudah, produk ini juga mempunyai beberapa kelebihan seperti cicilan ringan, syarat mudah, dan bunga rendah.

Berikut beberapa keuntungan mengajukan KTA:

  • Persyaratan pengajuan kredit yang mudah dan proses yang cepat.
  • Pinjaman diajukan tanpa memerlukan agunan atau tanpa jaminan.
  • Penggunaan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit).
  • Periode cicilan kredit disesuaikan dari 12-60 bulan.
  • Mendapatkan perlindungan asuransi (untuk beberapa produk KTA dari bank tertentu).
  • Limit pinjaman yang cukup besar hingga Rp 300 juta.

Persyaratan-persyaratan umum untuk pengajuan KTA adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berumur 21-55 tahun.
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp 3 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional (informasi untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek).
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Meski prosesnya mudah dan menggiurkan, Anda tetap harus mempertimbangkan secara matang bila ingin menggunakan fasilitas KTA untuk membeli rumah. Salah perhitungan, bisa berakibat pada kemelut yang lebih besar, yakni ‘terbelit hutang’ dan berakhir pada kredit macet.

Bahkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat untuk menempuh jalan ini. Mengapa?

KTA memang memungkinkan seseorang membayar harga rumah idaman, namun pembayarannya akan memberatkan. Pasalnya, KTA merupakan pinjaman jangka pendek dengan bunga yang besar. Keadaan seperti ini nantinya malah akan membuat pengelolaan keuangan Anda menjadi berantakan.

Langkah Aman Beli Rumah Bekas

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR merupakan produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 85% – 90% dari harga rumah.

Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk membiayai perumahan (housing financing).

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.

Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini:

  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
  • Slip gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Catatan rekening bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

3. 6 Jenis Pembiayaan KPR Bank

Bagi masyarakat yang tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membeli rumah, salah satu cara untuk memiliki rumah adalah menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari perbankan.

Kebanyakan masyarakat mengira bahwa KPR hanya ada satu jenis. Padahal ada berbagai jenis KPR dan semuanya memiliki prinsip berbeda. Karena itu jika ingin mengajukan KPR, Anda harus mengetahui dulu berbagai jenis KPR yang ada sehingga dapat memilih KPR mana yang cocok dengan keinginan. Berikut Rumah247.com rangkum jenis-jenis KPR yang tersedia di Indonesia:

Pembelian rumah, apartemen, ruko/rukan, melalui pengembang bisa berupa bangunan yang sudah jadi (ready stock). Atau, ada pula yang belum jadi alias indent dengan memesan sesuai peta kavling yang ditawarkan pengembang.

Terkadang, rumah tinggal dengan kondisi second justru berada di lokasi strategis seperti dekat dengan pusat kota. Meski kerap dijual relatif murah dari harga rumah baru di pasaran, ada beberapa hal yang harus dicermati saat beli rumah bekas, yakni:

  • Status tanah SHM atau SHGB?
  • Jika SHGB, perhatikan jangka waktunya apakah masih lama atau tidak.
  • Sertifikat asli, IMB lengkap, dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

KPR adalah produk yang ada di beberapa bank saja yang berguna membantu calon debitur dalam mendapatkan pembiayaan untuk membangun rumah mereka. Keunggulan kredit ini mencakup:

  • Suku bunga kompetitif
  • Proses cepat dan mudah
  • Jangka waktu cicilan sangat fleksibel sampai dengan 10 tahun

Anda dapat menjaminkan sertifikat rumah ke bank untuk mendapatkan kredit renovasi. Sebagian bank bahkan bekerjasama dengan berbagai pihak kedua untuk membuat program layanan pembiayaan renovasi rumah.

Kredit ini hampir mirip dengan kredit bangun rumah atau renovasi, namun memungkinan Anda untuk mendapatkan dana KPR lebih besar. Mengapa?

Jika pada KPR untuk pembangunan/renovasi hanya diberikan sebesar Loan to Value (LTV) maka dikalikan besarnya biaya pembangunan/renovasi saja. Berbeda dengan KPR Refinancing. Biaya yang diberikan bisa sebesar presentase LTV dikalikan penilaian harga rumah terkini termasuk harga tanahnya.

Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi over kredit harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit dilakukan di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.

Simak tayangan di bawah ini agar Anda mengetahui trik supaya cicilan KPR bisa ringan!

 

4. Cara Take Over Kredit

Selain masalah biaya, ada hal lain yang juga tak boleh luput dari perhatian saat akan take over KPR. Berikut rangkumannya:

Hal terpenting dalam membeli over kredit rumah adalah memperhatikan kondisi fisik. Cermati dengan detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.

Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.

Cek terlebih dahulu dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asli, yang biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas KPR kepada pemilik sebelumnya. Teliti juga keabsahan kepemilikan rumah, jika ditemukan permasalahan (sengketa) lebih baik batalkan keinginan untuk over kredit rumah tersebut.

Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah di sekitar lokasi tersebut dengan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam struk tagihan PBB.

Guna menjamin keamanan transaksi take over KPR, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Penjual kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Inti surat tersebut adalah meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.

Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi take over KPR harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit rumah dilakukan di hadapan pemilik, bank, dan notaris. Untuk melakukan over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:

  • Fotokopi perjanjian kredit
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles