Rumah247.com – Membeli rumah atau apartemen untuk pertama kalinya boleh jadi kegiatan yang menantang. Akan tetapi, asal Anda dibekali dengan informasi dan wawasan yang cukup, proses ini nyatanya bisa terasa lebih mudah.
Untuk itu, simak beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar membeli properti berikut ini.
Q: Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan saat membeli properti?
A: Untuk membeli properti, siapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi KTP pemohon (suami-istri)
- Fotokopi NPWP suami-istri (minimal salah satu) dan SPT Tahunan (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Nikah (bila sudah menikah)
- Fotokopi Akte Lahir pemohon (suami-istri)
- Fotokopi ijazah terakhir pemohon (suami-istri) (hanya untuk CIMB Niaga)
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir atau Surat Keterangan (SK) penghasilan
- Fotokopi SK kerja terbaru (beberapa bank butuh asli. Siapkan asli x2) atau fotokopi SK pengangkatan pegawai permanen berisi nama lengkap, jabatan di kantor, tanggal bergabung di perusahaan (kalau durasi kerja di sana kurang dari 1 tahun, lampirkan keterangan tempat bekerja sebelumnya)
Q: Berapa biaya yang harus dipersiapkan untuk membeli properti?
A: Biaya utama yang harus dipersiapkan adalah sebesar harga properti yang akan dibeli ditambah dengan biaya-biaya ekstra. Namun ini dengan catatan membeli properti secara tunai (cash).
Berbeda kondisinya apabila membeli properti dengan sistem kredit alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Biaya yang diperlukan adalah uang muka alias down payment atas pembelian propertinya, plus biaya lain-lain seperti berikut ini.
Q: Berapa uang muka yang harus dibayarkan untuk membeli properti?
A: Terkait dengan kebijakan Bank Indonesia terbaru, perbankan kini bisa mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama terhadap nasabahnya, sesuai dengan analisa debitur dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Itu artinya, kini uang muka untuk membeli properti bisa sampai dengan 0%, tergantung dari kebijakan perbankan.
Q: Apa yang paling harus diperhatikan saat membeli properti?
A: Perhatikan kondisi lingkungan sekitar mulai dari akses ke lokasi, keamanan lingkungan, kebersihan, dan lain sebagainya. Jika rumahnya ready stock, teliti kondisi bangunan, tata letak, dan interior rumahnya.
Selain itu, jangan lupa kumpulkan dan bandingkan harga-harga rumah di wilayah tersebut dengan jenis atau tipe rumah yang sama. Dengan mempelajari pasaran harga, akan ditemukan harga yang terbilang wajar dan tidak mahal, bahkan juga potensial jika dijadikan investasi.
Cara mudahnya Anda bisa manfaatkan Rumah247.com Property Index. Dari sini, Anda bisa menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian baik perumahan maupun apartemen di Indonesia