Download Aplikasi Rumah247

Perhitungan Pesangon Resign, PHK, yang Sesuai Undang-undang

Rumah247.com – Berakhirnya masa kerja seorang karyawan bisa diakibatkan banyak hal—dari mulai pengunduran diri atau resign, pensiun, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sisi perusahaan. Semua kondisi tersebut memiliki syarat masing-masing terutama mengenai pesangon yang diberikan kepada karyawan.

Meskipun berhenti bekerja, adanya pesangon bisa dimanfaatkan oleh karyawan sebagai modal usaha, modal mencari kerja berikutnya, atau bahkan sebagai uang muka rumah.  Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan besaran pesangon saat sudah tidak lagi bekerja, di bawah ini akan dibahas tentang:

  • Perbedaan Pemberian pesangon karyawan PHK dan Resign
  • Perhitungan Pesangon Resign
  • Perhitungan Pesangon Karyawan PHK
  • Perhitungan Pesangon Uang Penggantian Hak
  • Kewajiban Perusahaan Memberikan Pesangon, UPMK, dan UPH

Perbedaan Pemberian Pesangon karyawan PHK dan Resign

Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1), jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebelum karyawan dinonaktifkan dari perusahaan.

Secara definisi, karyawan mengalami PHK karena kepentingan perusahaan. Sementara itu, karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela sehingga haknya pun berbeda dari karyawan yang diberhentikan melalui PHK.

Yang terpenting jika memang harus berhenti bekerja karena suatu alasan, pastikan hubungan Anda dan perusahaan baik-baik saja. Hal tersebut bisa berpengaruh ke pekerjaan Anda berikutnya.

Perhitungan Pesangon Resign

Meski tidak mendapatkan pesangon, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tetap berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.  Hal ini tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat (1). Besaran dan jangka waktu pembayaran tergantung pada kebijakan perusahaan.

Sebelum meminta hak perusahaan, karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat berikut:

Untuk menghitung hak cuti karyawan yang belum diambil, setidaknya ada tiga hal yang perlu dicatat:

  • Pendapatan kotor karyawan per bulan
  • Hak cuti tahunan yang diterima selama satu tahun dan yang belum digunakan
  • Tanggal efektif pengunduran diri

Misalnya saja, seorang karyawan bernama B mengundurkan diri di bulan November. Jumlah gaji kotor per bulannya adalah Rp5.000.000. Sementara itu, hak cuti penuh selama satu tahun adalah 12 hari. Karena B hanya bekerja hingga bulan November, maka hak cutinya adalah:

Jika B sudah mengambil hak cutinya sebanyak 2 hari di bulan sebelumnya, sisa hak cutinya adalah 9 hari kerja. Begini cara untuk menghitung pencairan hak cuti tersebut:

Berarti, selain gaji bulan terakhir, karyawan B juga mendapatkan hak cuti yang diuangkan sebesar Rp2.250.000. Sebagai tambahan, perusahaan boleh menambahkan uang pisah yang besarannya sesuai dengan kebijakan atau perjanjian kerja.

Nah, sebenarnya Anda tidak perlu terlalu pusing mengenai perhitungan tersebut. Biasanya, divisi personalia atau Human Resources Department (HRD) sudah memiliki hitungan tersendiri. Memang, tidak ada salahnya mengecek ulang hitungan untuk memastikan Anda mendapatkan hak yang sesuai.

Tips Rumah247.com Jika ternyata Anda mengalami PHK, manfaatkan pesangon untuk berinvestasi di bidang properti agar bisa menjadi tabungan di masa depan.

Perhitungan Pesangon Karyawan PHK

Kebijakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sebuah keputusan yang cukup ekstrem dari sebuah perusahaan. Biasanya, perusahaan tidak akan melakukan PHK apabila permasalahan masih bisa diselesaikan. Namun, sering kali kebijakan semacam ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan alur keuangan perusahaan.

Untuk mengganti kerugian karyawan karena terdampak PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) sebagai berikut:

Sementara itu, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (3), besaran Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah sebagai berikut:

Seandainya karyawan B tadi mendapatkan kabar PHK di bulan November setelah 10 tahun bekerja, dan ia masih memiliki 11 hari cuti yang belum gugur. PHK dilakukan karena terjadi force majeur seperti menurunnya kegiatan perusahaan yang disebabkan oleh pandemi global. Yang akan didapat karyawan B setelah putusan tersebut adalah:

  • Uang pesangon sejumlah sembilan kali upah sebulan
  • UPMK sesuai jumlah tahun bekerja
  • Uang penggantian hak cuti sesuai cuti yang belum gugur
  • Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan UPMK

Jika gaji pokok dan tunjangan tetap adalah sebesar Rp5.000.000, yang didapat oleh karyawan B adalah:

  • Uang Pesangon: 9 x Rp5.000.000 = Rp45.000.000
  • UPMK: 4 x Rp5.000.000 = Rp20.000.000
  • Hak cuti yang belum gugur:
  • Uang penggantian hak: 15% x (Rp45.000.000 + Rp20.000.000) = Rp9.750.000

Jadi, jumlah uang pesangon yang didapatkan di akhir masa kerja karyawan B adalah a + b + c + d = Rp77.000.000

Di luar jumlah tersebut, perusahaan boleh memberikan uang pisah yang besarannya sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Perhitungan Pesangon Uang Penggantian Hak

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (4), Uang Penggantian Hak (UPH) meliputi:

Setiap perusahaan berhak untuk memutuskan apakah seorang karyawan berhak mendapatkan UPH.

Jadi, UPH tidak akan diberikan kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat seperti memberikan surat permohonan paling lambat 30 hari sebelum berhenti bekerja, menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan hingga akhir masa kerja, tidak sedang dalam ikatan dinas, dan melakukan serah terima pekerjaan dengan baik.

Maka dari itu, jangan heran apabila uang pesangon, UPMK, dan UPH baru akan keluar beberapa waktu setelah Anda keluar dari perusahaan. Sebab, perusahaan harus memastikan semua persyaratan dipenuhi dengan baik. Terlebih lagi jika melibatkan nominal yang tidak sedikit.

Kewajiban Perusahaan Memberikan Pesangon, UPMK, dan UPH

Meskipun memiliki kriteria tersendiri mengenai pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan, setiap perusahaan wajib mengikuti peraturan pemerintah mengenai hak uang pesangon, UPMK, dan UPH.

Namun di sisi lain, kebijakan PHK terkadang dilakukan untuk menyelamatkan posisi perusahaan dari kebangkrutan. Jadi, Anda jangan patah semangat jika terdampak PHK, ya! Sisi baiknya, Anda bisa memanfaatkan uang pesangon yang didapat untuk membangun usaha sendiri, atau bahkan berinvestasi ke bidang properti. Bukan tidak mungkin nantinya Anda bisa berbisnis properti.

Karena nilainya terus naik setiap tahun, investasi di bidang properti adalah salah satu keputusan yang terbaik. Apalagi, properti bisa disimpan dalam jangka waktu yang panjang walaupun memiliki tingkat likuiditas yang rendah. Kalau Anda tertarik, yuk pelajari seluk beluknya bersama Rumah247.com.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles