Download Aplikasi Rumah247

Perbedaan Sertifikat Prona dengan SHM, Cek di Sini Penjelasannya!

Rumah247.com – Sertifikat Prona adalah program reforma agraria yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah. Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang telah terdaftar.

Proses pengurusan sertifikat Prona lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan proses pengurusan SHM. Hal ini disebabkan karena prosedur yang lebih sederhana dan kurangnya persyaratan administratif yang rumit. Selanjutnya, simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan sertifikat Prona dengan SHM.

 

Perbedaan Sertifikat Prona dengan SHM

Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu properti. Di Indonesia, terdapat dua jenis sertifikat tanah yang umum dikenal, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Namun, apa sebenarnya perbedaan antara kedua sertifikat tersebut?

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas suatu tanah kepada pemiliknya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi data oleh BPN.

Sementara itu, Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah. Prona dikeluarkan oleh BPN melalui program reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Salah satu yang utama dari perbedaan sertifikat Prona dengan SHM adalah dalam hal kepemilikan. Prona memberikan kepastian hukum sementara atas kepemilikan tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat, sedangkan SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah.

Kekuatan Hukum Sertifikat Prona dan SHM

SHM adalah Hak milik atas tanah atau dapat dikatakan sebagai hak penuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah tertentu. Jadi, apabila Anda sebagai pemegang dan pemilik sertifikat hak milik, adalah pemegang hak atas tanah yang ditentukan. Hak milik atas tanah bersifat tetap, tidak mempunyai batas waktu, dan dapat bersifat turun menurun.

Sebagai pemilik sertifikat hak milik atas tanah, Anda mempunyai kuasa penuh dan kepastian hukum secara tertulis atas kepemilikan tanah. Lantas, melihat dari kekuatan hukumnya, apa perbedaan sertifikat Prona dengan SHM?

Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.

Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017. Jadi, sudah jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah.

SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang status legalitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemegang SHM yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Nah, hak atas tanah inilah yang bisa digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Itulah bedanya sertifikat Prona dengan SHM. Jika Anda ingin membeli rumah, pastikan kelengkapan sertifikatnya agar tidak menyulitkan Anda di kemudian hari. Berikut daftar hunian di jual di kawasan Jakarta Barat di bawah Rp1 miliar untuk referensi Anda!

Keunggulan dan Kekurangan Sertifikat Prona

Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Peserta program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Namun, di luar itu, ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta Prona. Oleh karenanya tidak mengherankan jika biaya yang dikeluarkan peserta Program Prona bervariasi antara satu dengan yang lainnya karena faktor luas lahan dan NJOP.

Keunggulan dan Kekurangan SHM

Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya. Mengapa demikian?

Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui.

  • Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
  • Dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
  • Hak penggunaannya berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
  • Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.

Meskipun SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti, namun sertifikat ini tidak menjamin bahwa kepemilikan tersebut adalah benar. Ada beberapa kasus di mana sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini bisa terjadi karena adanya kesalahan atau kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles