Download Aplikasi Rumah247

Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan, Ciri, dan Jenisnya di Indonesia

Rumah247.com – Di Indonesia sudah ada aturan mengenai pembuatan akta yang dilakukan dihadapan notaris ataupun pejabat yang berwenang. Namun, banyak juga masyarakat yang lebih memilih melakukan akta di bawah tangan. Banyak dari Anda juga yang mungkin melakukan perjanjian di bawah tangan ini atas dasar kepercayaan dan tanpa mempertimbangkan cara-cara yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik adalah pembuktian formal dan kekuatan pembuatan material. Lebih jauhnya, ulasan di bawah ini akan menjelaskan secara rinci mengenai akta di bawah tangan.

 

Apa Itu Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan?

 

Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibentuk oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu. Lalu, apa itu akta di bawah tangan? Akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.  Pengertian tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1874 KUHPerdata.

Akta di bawah tangan ini biasanya digunakan dalam suatu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantara pejabat umum. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian dari suatu akta dibawah tangan tidak sesempurna akta otentik. Perbedaan terkait hal tersebut karena akta otentik adalah kekuatan pembuktian yang sempurna secara lahiriah baik formal maupun materiil. Oleh karena itu, hakim tidak perlu lagi menguji kebenarannya, kecuali terdapat adanya bukti lawan yang membuktikan sebaliknya dari akta tersebut.

Namun, berbeda dengan akta di bawah tangan yang merupakan alat bukti bebas sehingga hakim bebas untuk menentukan bukti tersebut dapat diterima atau tidak. Walaupun begitu, suatu akta di bawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian formal dan materiil jika kedua belah pihak dalam akta telah mengakui kebenarannya. Akta di bawah tangan bisa memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat jika dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Legalisasi yang dimaksud adalah membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar-benar ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, diperlukan kesaksian seorang Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Notaris, untuk menyaksikan penandatanganan tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.

Jadi, fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan untuk menjamin mengenai tanggal dan tanda tangan dari para pihak yang bersangkutan. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal dan identitas dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut serta tanda tangan yang dibubuhkan di bawah surat itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak, atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu.

Singkatnya, akta di bawah tangan tidak memerlukan pejabat berwenang di bidangnya sesuai aturan hukum, karena akta ini dapat dibuat oleh para pihak dalam perjanjian yang dibuatnya sendiri. Mau punya rumah yang legalitas dan akta jual belinya jelas? Cek pilihan rumahnya di Cisauk dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!

Perbedaan Akta di Bawah Tangan dengan Akta Otentik

 

Dalam bidang Hukum Perdata dikenal 2 jenis akta, yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.

Berdasarkan pasal tersebut, maka akta otentik maupun akta di bawah tangan memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat bukti berupa tulisan-tulisan. Namun, dalam penerapannya, seperti yang dilansir dari Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman Universitas Parahyangan, akta otentik dan akta di bawah tangan ini memiliki perbedaan. Perbedaan ini terkait dengan cara pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian. Dalam Pasal 1868 KUHPer juga menjelaskan bahwa akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat.

Pejabat yang berhak untuk membentuk suatu akta otentik tidak hanya notaris dan PPAT, tetapi semua pejabat tertentu yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan akta tersebut. Apabila akta tersebut dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik.

Kendati akta otentik maupun akta di bawah tangan merupakan alat bukti berupa tulisan, namun terdapat perbedaan dalam hal keterlibatan pejabat umum dalam pembuatannya. Selain itu juga, terdapat perbedaan mengenai kekuatan pembuktian di pengadilan terhadap akta otentik dengan akta di bawah tangan. Supaya lebih jelas, simak perbedaan akta otentik dan di bawah tangan dalam tabel di bawah ini.

Ciri-ciri Akta di Bawah Tangan

 

Akta di bawah tangan ini memuat ketentuan-ketentuan khusus didalamnya, di antaranya akta yang memuat suatu perikatan utang sepihak untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan suatu benda yang harganya ditentukan oleh sejumlah uang. Akta ini biasanya ditulis seluruhnya dengan tangan sendiri oleh penandatangan. Apabila hal ini tidak dilakukan, akta di bawah tangan itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan saja.  Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 1871 KUHPerdata.

Pada praktiknya, akta di bawah tangan juga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu, yang kadang tidak sama dengan waktu pembuatan. Misalnya akta di bawah tangan yang dibuat saat ini diberi tanggal pada bulan dan tahun lalu, karena tidak adanya kewajiban untuk melaporkan akta di bawah tangan. Namun, tentunya siapa yang dapat menjamin bahwa akta di bawah tangan tersebut adalah benar dibuat sesuai dengan waktunya.  Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:

Jenis-jenis Akta di Bawah Tangan

 

Jenis akta yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan menurut Pasal 1874 KUH Perdata adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Dengan demikian, secara jenisnya akta di bawah tangan terbagi menjadi tiga.

Namun, ada kekeliruan banyak orang terhadap kekuatan hukum antara akta di bawah tangan yang di waarmeking dengan akta di bawah tangan yang dilegalisasi sebab keduanya berisi tanda tangan Notaris. Tanda tangan Notaris tersebut sering di salah artikan bahwa Notaris dapat bertanggung jawab secara penuh terhadap akta di bawah tangan yang telah dibubuhi tanda tangan Notaris yang bersangkutan.

Hal ini menjadi penting untuk diulas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau salah tafsir mengingat akta merupakan alat yang digunakan sebagai bukti dari adanya suatu perjanjian. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasan mendalam soal jenis akta di bawah tangan.

Dalam akta ini, pihak-pihak yang berkepentingan menandatangani kontrak di atas materai tanpa keterlibatan pejabat umum.

Waarmerking (register) yaitu pembukuan yang dilakukan oleh seorang Notaris berdasarkan keinginan pihak yang aktanya akan didaftarkan untuk dibukukan kedalam sebuah buku khusus yang dimiliki oleh Notaris yang bersangkutan. Waarmerking hanya sebatas pembukuan saja yang dalam hal ini bertujuan agar apabila di kemudian hari akta tersebut hilang maka dapat dimintakan salinan yang telah dilegalisir sebelumnya oleh Notaris

Legalisasi yaitu suatu peristiwa hukum, dimana para pihak yang membuat akta di bawah tangan kemudian menandatangani akta tersebut bersama dan dihadapan Notaris pada tempat dan waktu yang sama. Dengan kata lain bahwa penandatanganan akta tersebut baik oleh para pihak maupun oleh Notaris adalah pada saat yang sama yakni tempat, hari, tanggal, bulan, tahun yang sama.

Istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotokopi suatu dokumen dengan aslinya dan akan dicantumkan keterangan bahwa fotokopi tersebut sama dengan aslinya. Perbedaan yang mencolok dari waarmerking dan legalisasi yaitu terlihat pada kapan tanda tangan Notaris dan tanda tangan para pihak dalam akta tersebut dibubuhkan.

Pada waarmerking, pembubuhan tanda tangan oleh Notaris tersebut dilakukan di waktu yang berbeda setelah para pihak dalam akta telah menyepakati dan menandatangani akta tersebut terlebih dahulu. Jadi, tanggal ditandatanganinya akta oleh para pihak berbeda dan lebih dahulu dari pada tanggal ditandatanganinya akta tersebut oleh Notaris. Sedangkan pada legalisasi yaitu waktu penandatanganan antara para pihak yang terkait dalam akta dan Notaris harus sama. Dengan arti lain bahwa akta tersebut disahkan dihadapan Notaris dengan ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan tanda tangan oleh Notaris pada waktu yang sama.

Akta di Bawah Tangan Menurut Kekuatan Hukum yang Berlaku

 

Dalam pembuatan akta di bawah tangan, keberadaan para saksi yang menyaksikan adanya persetujuan perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani dan atau dibubuhi cap jempol oleh para pihak yang berkepentingan dalam perjanjian sangatlah penting. Keberadaannya akan sangat berarti apabila di kemudian hari terjadi suatu masalah dan atau salah satu pihak mengingkari isi dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian maupun tanda tangannya sehingga dapat dijadikan saksi di persidangan pengadilan. Keterangannya dapat menentukan tentang sah atau tidaknya perjanjian di bawah tangan tersebut.

Akta di bawah tangan juga kekuatan pembuktiannya dapat menjadi mutlak apabila akta tersebut dilegalisir atau dilegalisasi oleh notaris. Akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris umumnya aktanya dibuat sendiri oleh para pihak yang berkepentingan atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan mengenai tanda tangannya dan atau cap jempolnya dilaksanakan dihadapan notaris. Dalam akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak dan tanda tangan atau cap jempolnya di hadapan notaris, pertanggungjawaban tentang isi dan ketentuan-ketentuannya yang ada dalam perjanjian ada pada para pihak yang membuatnya, sedangkan notaris tanggung jawabnya hanya terbatas pada kebenaran tentang tanda tangan atau cap jempol dan keabsahan surat tersebut.

Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, apabila tanda tangan pada akta itu diakui. Ini berarti pernyataan yang tercantum di dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan melalui alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1875 KUH-perdata. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna sebagai kekuatan formil dari suatu akta Otentik.

Jika Anda belum akrab dengan investasi tanah, simak syarat tanah yang layak dijadikan investasi berikut ini!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.

Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles