Download Aplikasi Rumah247

Penyewa Tetap Betah Meski Harga Kontrakan Naik, Bagaimana Caranya?

Bagi Anda yang memiliki properti sebagai aset investasi, terutama rumah, menyewakan kepada pihak kedua adalah cara termudah untuk mendapat pemasukan pasif setiap bulan.

Dan setelah berjalan beberapa waktu, misalnya dua atau tiga tahun, mungkin Anda akan terpikir untuk menaikkan tarif sewa. Penyebabnya bukan tanpa alasan, melainkan menyesuaikan harga pasaran sekitar yang juga sudah naik. 

Meski demikian, peningkatan bandrol harga ini memang bukanlah hal yang sederhana. Ada beberapa aturan yang harus dipahami, agar hubungan antar penyewa dan pemilik properti bisa tetap berjalan baik.

Tentu Anda tidak ingin penyewa pindah dari hunian Anda setelah harga kontraknya naik, kan?

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk menaikkan harga sewanya, cobalah jawab dengan jujur sejumlah pertanyaan berikut ini.

(Lihat: rumah baru mulai Rp300 Jutaan bisa buat kontrakan)

Seberapa sering tarif sewa boleh dinaikkan?

Meski punya kewenangan sebagai pemilik properti, namun Anda tidak bisa seenaknya menaikkan tarif sewa sewaktu-waktu. Penyewa berhak menaikkan harga ketika waktu kontrak berakhir, sehingga si penyewa bisa pertimbangkan untuk berhenti atau meneruskan kontrak sewa.

Untuk itu, menyewa properti dalam jangka waktu satu atau dua tahun terbilang lebih stabil menekan kenaikan harga sewa.

Kapan waktu yang tepat mengumumkan kenaikan tarif?

Pada umumnya, pemilik properti memberitahukan kenaikan harga setidaknya 30 hari sebelum waktu sewa berakhir.

(Lagi cari rumah baru di wilayah pinggir Jakarta? Cek daftarnya di sini!)

Meski begitu rentang waktu ini terbilang relatif. Jika kenaikan tarif cukup drastis (lebih dari 10 persen), Anda lebih adil untuk mengumumkan lebih awal hingga 60 hari sebelumnya.

Berapa persen kenaikan harga yang pantas ditentukan oleh pemilik properti?

Kenaikan harga bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Untuk faktor internal, harga bisa meningkat kalau properti tersebut baru saja direnovasi oleh pemilik.

Sementara faktor eksternal bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga tanah atau tarif sewa pada umumnya di sekitar lokasi. Untuk itu persentase kenaikan bisa berbeda-beda di setiap lokasi.

Sebagai pemilik properti Anda harus bertindak adil dan melakukan riset terlebih dahulu sebelum yakin memberi banderol tarif baru.

(Riset seputar perumahan baru di Jabodetabek dan luar Pulau Jawa bisa disimak di Rumah247.com/review)

Umumnya dalam rentang satu tahun, kenaikan bisa mencapai 10 persen. Namun jumlah ini bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada kondisi bangunan dan lingkungan di sekitar.

Apa yang harus dilakukan penyewa ketika pemilik properti menaikkan tarif terlalu tinggi?

Sangat penting untuk menjalin komunikasi yang baik antar penyewa dan pemilik properti. Jangan sampai kenaikan harga yang dibanderol adalah akibat dari hubungan yang buruk. Jika kenaikan harga yang ditentukan dinilai tidak adil, penyewa berhak menanyakan alasannya.

Akan tetapi, karena pemilik properti memiliki kewenangan lebih, maka terpaksa penyewa harus menaati peraturan yang telah dibuat dan bisa pindah kapanpun ke lokasi hunian yang baru.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles