- Pengertian Surat Penunjukan Pajak
- Kekuatan Hukum Surat Penunjukan Pajak
- Pengertian Surat Penunjukan Pajak bagi Perusahaan Properti
- Poin-poin yang Harus Ada dalam Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
- Contoh Penulisan Surat Penunjukan Pajak bagi Perusahaan Properti
Pengertian Surat Penunjukan Pajak
Kekuatan Hukum Surat Penunjukan Pajak
Pengertian Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Poin-Poin Penting Dalam Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Contoh Penulisan Surat Penunjukan Pajak Bagi Perusahaan Properti
Kop Perusahaan
Surat Penunjukan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____________ (nama pemberi kuasa yang menandatangani surat penunjukan)
NPWP : _____________
Jabatan : _____________
Dalam hal ini bertindak sebagai _____________ (jabatan pemberi kuasa) dengan ini menunjuk:
Nama : _____________ (nama penerima kuasa)
NPWP : _____________
Jabatan : _____________
Untuk bertindak atas nama ______________ (isi nama perusahaan properti Anda) untuk melakukan transaksi jual beli properti di wilayah ______________ (isi dengan lokasi operasi perusahaan cabang).
Dalam hal penunjukan ini, Saudara/i ____________ (nama penerima kuasa) dapat melakukan hal-hal berikut ini:
- Penjualan properti milik _____________ (isi nama perusahaan properti Anda) di wilayah yang telah disebutkan.
- Mendirikan kantor cabang pemasaran ____________ (isi nama perusahaan properti Anda) di wilayah yang telah disebutkan.
- Melakukan rekrutmen tenaga kerja atas nama ____________ (isi nama perusahaan properti Anda) di wilayah cabang.
- Melakukan promosi di wilayah cabang yang telah disebutkan di atas.
- Melakukan pengurusan izin yang diperlukan oleh kantor cabang.
- Melakukan pengurusan status PKP Cabang.
- Melakukan segala hal yang dianggap baik dan perlu dalam hal pelaksanaan surat penunjukan ini.
Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan baik.
Bandung, ______________ (isi dengan lokasi dan tanggal pembuatan surat)
___________ (nama pemberi kuasa)
Cantumkan jabatan, tanda tangan resmi, dan stempel resmi perusahaan.