Rumah247.com – Ketika membeli properti ,ada berbagai dokumen yang perlu diurus seperti sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Pengurusan dokumen tersebut sangat penting agar transaksi jual beli dan pengalihan kepemilikan dianggap sah di mata hukum. Jika jenis properti yang Anda pilih adalah sebidang lahan, maka diperlukan surat ukur tanah. Apa itu surat ukur tanah dan fungsinya. Yuk langsung simak pembahasan selengkapnya melalui artikel berikut ini:
Surat Ukur Tanah
Surat ukur tanah adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Surat ukur juga bisa didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran dan pemetaan dimana tiap bidang tanah yang telah dipetakan sebelumnya dalam peta pendaftaran dibuatkan suatu surat untuk keperluan pendaftaran haknya.
Aturan mengenai surat ukur tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan jika bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan, dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri
Selain memuat gambaran lahan, sebuah surat ukur tanah akan membuat berbagai informasi penting lainnya seperti nomor dan jenis hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, jenis penggunaan/pemanfaatan lahan, serta luas tanah.
Karena itu surat ukur sangat penting dalam proses jual beli terlebih jika lahan tersebut merupakan pecahan dari sebidang tanah sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang agar batasnya jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Setelah mengetahui pengertian surat ukur tanah, Anda harus memahami bahwa dokumen tersebut berbeda dengan sertifikat tanah dan tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan yang sah atas suatu lahan.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997, disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Di sisi lain, pembuatan surat ukur diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada pasal 22 dijelaskan bahwa bagi bidang-bidang tanah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a,b, dan c yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
Lebih lanjut di ayat (2) dijelaskan untuk wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Terakhir di ayat (3), bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan, dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri.
Melansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN), biaya pengukuran lahan untuk mengetahui luasnya bergantung pada lokasi, luas bidang, serta tujuan penggunaan lahan. Sebagai contoh, untuk sebidang tanah berukuran 100 meter persegi di Jawa Barat dengan penggunaan non-pertanian, biaya pengukuran yang diperlukan adalah Rp110,000
Untuk waktu pengerjaan, dari keterangan resmi situs ATR BPN, diperlukan waktu sekitar 12 hari kerja untuk menyelesaikan pengukuran. Waktu tersebut mungkin akan lebih lama jika terdapat banyak permohonan di waktu yang bersamaan.
Fungsi Surat Ukur Tanah
Kini Anda sudah menyadari bahwa surat ukur tanah berbeda dengan sertifikat tanah dan tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan yang sah. Namun dalam proses jual beli, surat ukur tanah memiliki beberapa fungsi penting antara lain:
Itulah beberapa fungsi surat ukur tanah yang perlu Anda ketahui. Nah, sebelum Anda membeli rumah atau berencana membeli tanah pastikan semua dokumen-dokumen pentingnya lengkap dan tidak bermasalah. Cek daftar hunian di kawasan Bogor di bawah Rp1 miliar berikut ini!
Cara Membuat Surat Ukur Tanah
Untuk melakukan pengukuran tanah guna mengetahui luasnya, ada beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Setelah semua berkas yang diperlukan telah lengkap, Anda bisa langsung menuju loket di kantor pertanahan setempat. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen biasanya Anda harus melunasi biaya pengukuran. Jika sudah, tunggu sampai petugas datang untuk mengukur tanah. Selain datang langsung, Anda juga bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan ikuti ketentuan proses pembuatan sesuai petunjuk. Apabila surat ukur tanah sudah terbit, tiap datanya akan dicatat dalam Daftar Surat Ukur.
Contoh Surat Ukur Tanah
Dari pembahasan sebelumnya Anda telah memahami pentingnya surat ukur tanah dan cara membuatnya. Karena itu, ketika melakukan transaksi jual beli tanah, periksalah surat ukurnya guna memastikan lahan yang dibeli telah sesuai dengan lokasi sesungguhnya untuk menghindari kecurangan. Agar lebih jelas, inilah contoh salinan surat ukur tanah:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 3 klasifikasi konflik dan sengketa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com