Rumah247.com– Saat Anda akan memulai usaha mungkin Anda membutuhkan dana yang cukup banyak untuk modal. Modal tersebut biasanya digunakan untuk membeli berbagai macam kebutuhan usaha seperti bangunan perusahaan, perlengkapan barang produksi dan kendaraan untuk mobilitas usaha. Di awal Anda pasti memutar otak bagaimana caranya untuk mengalokasikan modal agar segala kebutuhan usaha dapat terbeli. Salah satu solusi pembiayaan yang bisa Anda pertimbangkan adalah Leasing.
Kini banyak lembaga leasing yang mungkin namanya sudah tidak asing lagi. Pembiayaannya pun mulai mengakomodasi individu untuk dapat membeli kendaraan seperti mobil atau motor dengan skema pembiayaan angsuran sewa guna. Di masa sulit ekonomi ini, lembaga leasing banyak memberikan keringanan cicilan untuk mempermudah usaha nasabahnya. Nah, menarik bukan?. Penjelasan mengenai serba-serbi leasing akan dijelaskan dalam poin-poin berikut ini:
- Pengertian dan Definisi Leasing a. Pengertian Leasing b. Definisi Leasing
- Jenis-Jenis Leasing a. Capital Lease b. Operating Lease c. Sales Type Lease d. Leverage Lease e. Cross Border Lease
- Untungnya Menggunakan Leasing
- Kerugian Menggunakan Leasing
Yuk, langsung saja kita simak penjelasan lengkapnya!
1. Pengertian dan Definisi Leasing
Bagi yang belum familiar dengan istilah leasing, skema pembiayaan ini sering dikelompokkan sebagai jenis kredit biasa. Padahal, misalnya, kepemilikan kendaraan mobil untuk usaha melalui lembaga leasing dan lewat kredit biasa berbeda. Nah, untuk lebih jelasnya Anda harus mengerti Apa itu leasing dari pengertian dan definisinya.
Secara bahasa leasing berasal dari kata bahasa Inggris Lease yang artinya menyewakan. Definisi yang lebih luas mengenai leasing dikenal juga sebagai usaha sewa-guna-usaha. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dengan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak, seseorang yang mengajukan permohonan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai ketentuan hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Kementerian Keuangan mengatur secara ketat kegiatan leasing. Dalam keputusannya pada Pasal 1 KMK No. 1169/KMK.01/1991, Kementerian Keuangan mendefinisikan leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud. Barang berwujud tersebut dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan yang harus mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh nasabah atau lessee.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor, sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Adapun yang dimaksud dengan dengan opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha. Agar Anda tidak bingung berikut istilah pihak-pihak dan elemen yang terlibat dalam leasing:
Dalam proses pembiayaan leasing, pihak Asuransi hampir selalu dilibatkan untuk mengasuransikan aktiva (modal) yang disewakan. Biasanya, nasabah atau lessee akan menanggung biaya asuransi tersebut. Nasabah bebas memilih jenis asuransi yang dibutuhkan, ada All Risk, TLO, dan Kombinasi. Biaya asuransi berbeda-beda disesuaikan dengan jenis asuransinya. Sedangkan supplier atau vendor biasanya berbentuk badan usaha yang menyediakan berbagai jenis barang, seperti kendaraan, mesin pabrik, peralatan kantor, barang elektronik, dan lainnya.
2. Jenis-Jenis Leasing
Leasing secara umum terbagi dalam 5 jenis. Kelimanya ditentukan berdasarkan tujuan dan konsep pembiayaan. Selain itu, pihak ketiga yang terlibat juga turut menentukan skema pembiayaannya. Berikut jenis-jenis leasing:
Capital lease atau pembiayaan modal adalah jenis leasing yang biasanya perusahaannya berasal dari lembaga keuangan. Umumnya jenis leasing ini memberikan kesempatan bagi nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam mendapatkan barang atau modal yang disesuaikan dengan kebutuhan usahanya.
Dalam praktiknya, lessor mengeluarkan dananya untuk membayar barang yang dibutuhkan kepada supplier dan kemudian diserahkan kepada nasabah. Lessor akan mendapatkan keuntungan dari nasabah dalam bentuk pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.
Operating lease atau leasing operasional adalah jenis leasing dimana pihak lessor melakukan membelikan nasabah barang. Kemudian barang disewakan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, nasabah hanya membayar biaya penyewaan barang saja, sedangkan harga barang dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor.
Tips Rumah247.com Sebelum menentukan lembaga leasing, ada baiknya bagi Anda untuk mengecek keabsahannya lewat daftar lembaga pembiayaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sales Type Lease atau leasing penjualan adalah jenis leasing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan industri yang menghasilkan produk untuk dijual kemudian menjual lease barang dari hasil produksinya. Terdapat dua jenis pendapatan yang diakui yang umumnya diakui, pendapatan dari hasil penjualan barang dan pendapatan dari bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.
Leverage lease atau leasing dengan perantara adalah jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga. Pada jenis ini, lessor tidak melakukan pembiayaan objek leasing secara penuh dari harga barang, umumnya hanya 20% – 40% dari harga barang. Selanjutnya, sisa harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.
Cross Border Lease atau leasing lewat batas negara adalah jenis leasing yang dilakukan antar negara. Jadi, lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara tetapi di dua negara yang berbeda. Pada umumnya cross border hanya melakukan leasing untuk barang yang nilainya sangat besar. Misalnya, leasing internasional terjadi pada industri tongkang kapal atau pesawat penerbangan komersial.
3. Untungnya Menggunakan Leasing
Pengadaan barang atau modal dengan cara leasing tentunya dapat memudahkan perusahaan atau individu dalam mendapatkan barang sesuai kebutuhan. Adapun beberapa keuntungan dan manfaat leasing adalah sebagai berikut:
Ternyata cukup banyak, ya, keuntungan leasing. Salah satu keuntungan menggunakan leasing adalah tidak memerlukan jaminan ketika pengajuan, hampir mirip ketika mengajukan KPR. Mau mengajukan KPR rumah? Cek dulu aneka pilihan rumahnya mulai dari harga Rp300 jutaan di sini!
4. Kerugian Menggunakan Leasing
Leasing selain banyak memberikan manfaat bagi produktivitas usaha Anda juga memiliki beberapa resiko kerugian. Pembiayaan oleh pihak lain tentu saja harus melalui prosedur yang ketat dan pembagian yang rata. Berikut beberapa kerugian yang dapat Anda temui saat memilih leasing:
Pilih lokasi strategis untuk investasi properti. Simak 7 rekomendasinya dengan potensi “Sunrise Property”.
Sebelum memutuskan rencana pembelian barang untuk modal usaha atau produktivitas pribadi ada baiknya untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda. Leasing dapat menjadi pertimbangan. Semoga Anda dapat terbantu untuk memutuskannya dengan membaca artikel ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang