Rumah247.com – Kehidupan kita sehari-hari tidak terlepas dari risiko, contohnya risiko kesehatan, kecelakaan, dan bencana alam. Itulah yang membuat institusi keuangan menghadirkan sebuah produk sebagai jaminan untuk menghadapi risiko-risiko tersebut. Jaminan tersebut yang dinamakan dengan asuransi.
Secara umum, asuransi diartikan sebagai bentuk pertanggungan atau perjanjian dengan dua pihak. Yang dimaksud pihak pertama adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar iuran rutin. Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang memberikan jaminan kepada pihak pertama.
Dalam perkembangannya, sistem dalam asuransi terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai jaminan atau persiapan untuk menghadapi risiko, terdapat perbedaan di antara keduanya. Apa saja perbedaan tersebut? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai:
- Pengertian asuransi syariah.
- Wakaf melalui asuransi.
- Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Pengertian Asuransi Syariah
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah didefinisikan sebagai sebuah usaha untuk saling melindungi dan menolong di antara para pemegang polis (peserta).
Usaha tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru dan memiliki pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli) di antara para peserta. Prinsip tolong menolong dan saling melindungi tersebut merupakan realisasi dari terkumpulnya dana tabarru (dana sosial) yang berasal dari setiap peserta.
Prinsip asuransi syariah disebut dengan prinsip sharing of risk karena risiko dari satu peserta akan dibebankan kepada seluruh peserta yang menjadi pemegang polis. Sementara peran perusahaan asuransi syariah dalam hal ini adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, yaitu risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Hal ini karena akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual beli).
Prinsip tolong menolong atau sharing of risk sesuai dengan landasan diselenggarakannya asuransi syariah. Dalam Alquran terdapat penjelasan yang menjadi landasan dibentuknya asuransi syariah yaitu dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Sementara itu, landasan anjuran untuk mempersiapkan masa depan terdapat pada QS. Al-Hasyr ayat 18 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dari landasan tersebut, Anda mungkin mulai memikirkan untuk membuka asuransi, terutama bagi aset penting dan berharga yang Anda miliki, misalnya tempat tinggal. Rumah merupakan investasi yang sangat berharga bagi Anda dan keluarga yang harus diproteksi dari berbagai risiko.
Pahami dan Pilih Asuransi Terbaik. Ini Panduannya!
Wakaf Melalui Asuransi
Fungsi asuransi adalah sebagai jaminan, perlindungan, dan persiapan menghadapi risiko. Namun asuransi syariah bisa memiliki fungsi lain, salah satunya adalah sebagai wakaf. Hal ini karena wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah.
Selama ini sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa wakaf dikaitkan dengan tanah atau bangunan, sehingga pendapat yang berkembang pun terbentuk bahwa seseorang harus mapan secara finansial sebelum berwakaf.
Padahal, wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus. Hal ini berarti wakaf bisa berbentuk lain selain tanah atau bangunan, contohnya wakaf asuransi.
Wakaf asuransi merupakan wakaf berupa polis asuransi syariah, yang nilai investasinya atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama. Wakaf asuransi ini harus dilakukan atas sepengetahuan ahli waris dan bertujuan mendapatkan manfaat yang dapat digunakan untuk kepentingan banyak orang.
Tips Rumah247.com Fungsi wakaf adalah memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf. Jadi, tidak ada salahnya Anda mempersiapkan dana wakaf melalui asuransi syariah.
Dilansir dari Tempo, Indonesia merupakan negara dengan potensi wakaf asuransi syariah yang sangat besar. Hal ini karena Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing lagi soal wakaf.
Melihat potensi yang besar tersebut, saat ini banyak institusi yang membuka asuransi syariah dan menyediakan produk wakaf melalui asuransi syariah. Dengan membuka wakaf melalui asuransi syariah, nasabah dapat mempersiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awa
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Kehadiran asuransi syariah menjadi alternatif bagi umat muslim yang ingin mendapatkan jaminan dan perlindungan terhadap risiko. Asuransi syariah memperhatikan prinsip-prinsip yang dijalankan agar tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Dalam beberapa hal, asuransi syariah memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional. Perhatikan tabel perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional berikut ini.
No.
Prinsip
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensionnal
1
Prinsip
Pengelolaan risiko
Asuransi Syariah
Dijalankan dengan prinsip sharing of risk, yaitu risiko dari satu peserta akan dibebankan kepada seluruh peserta yang menjadi pemegang polis.
Asuransi Konvensionnal
Dijalankan dengan prinsip transfer of risk, yaitu risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi karena berdasarkan prinsip pertukaran (jual beli).
2
Prinsip
Kepemilikan dana
Asuransi Syariah
Dana di asuransi syariah adalah milik bersama (dana tabarru). Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.
Asuransi Konvensionnal
Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut.
3
Prinsip
Pembagian keuntungan
Asuransi Syariah
Semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi akan dibagikan kepada semua peserta asuransi.
Asuransi Konvensionnal
Semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
4
Prinsip
Kewajiban zakat
Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi syariah mewajibkan peserta membayar zakat yang jumlahnya disesuaikan dengan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.
Asuransi Konvensionnal
Tidak ada kewajiban membayar zakat.
5
Prinsip
Klaim dana
Asuransi Syariah
Premi yang disetorkan tidak hangus, meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
Asuransi Konvensionnal
Premi yang disetorkan akan hangus jika tidak ada klaim selama masa perlindungan.
6
Prinsip
Pengawasan
Asuransi Syariah
Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kesyariahan dan OJK untuk mengawasi sistem pada asuransinya.
Asuransi Konvensionnal
Hanya diawasi oleh OJK.
7
Prinsip
Instrumen investasi
Asuransi Syariah
Instrumen investasi berprinsip syariah dan menghindari praktik judi, riba, dan gharar (sesuatu yang tidak jelas).
Asuransi Konvensionnal
Tidak mempertimbangkan kehalalan instrumen investasi yang digunakan.
Supaya tenang dan aman saat membeli apartemen, siapkan daftar pertanyaan ini untuk bagian pemasaran. Simak lebih lengkap di video ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com