Download Aplikasi Rumah247

Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling, Ini Prosedurnya Sesuai Hukum

Rumah247.com – Pemecahan sertifikat tanah adalah penerbitan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan. Sedangkan tanah kavling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang akan dijadikan bangunan atau tempat tinggal. Di masa kini dengan kondisi lahan yang sudah sempit, pemecahan sertifikat tanah kavling sudah marak dilakukan di kota-kota besar.

Walau cukup banyak, ternyata masih banyak juga pengajuan izin tanah kavling yang belum ada sertifikat resmi. Maka dari itu, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemecahan sertifikat tanah kavling yang sesuai dengan prosedur hukum, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai pemecahan sertifikat tanah kavling dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

 

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan ketika Anda berniat untuk menjual sebagian tanah tersebut. Metode-metode pemecahan sertifikat tanah kavling terdiri dari berbagai macam. Di antaranya yakni pemecahan yang dilakukan atas nama perusahaan atau developer yang didasarkan dari site plan yang sudah disepakati oleh instansi terkait.

Hal ini mencakup kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk bangunan perumahan subsidi maupun non subsidi. Atau pemecahan yang dilakukan atas nama pribadi jika Anda memiliki tanah yang tidak begitu luas.

Pengurusan pemecahan tanah ini harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah asal atau orang yang sudah dikuasakan. Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan pemecahan sertifikat tanah, di antaranya seperti:

Untuk formulir permohonan yang dibawa sendiri harus memuat beberapa kelengkapan sebagai berikut:

Itulah prosedur pemecahan sertifikat tanah kavling. Nah, jika Anda sedang mencari rumah yang berlokasi di dalam kavling atau komplek perumahan. Cek daftar huniannya di kawasan BSD, dibawah Rp1 miliar di sini!

Dasar Hukum Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Dasar hukum dari adanya pemecahan sertifikat tanah kavling tertera di Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”). Di peraturan tersebut menjelaskan bahwa jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya.

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Selain anda dapat meminta pengurusan dari pihak lain untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah kavling, anda dapat mengurusnya sendiri dengan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dipecah. Gambarnya boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya.

Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan sertifikat serta denah tanah kavling yang dipecah.

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2002, dalam setiap pemecahan sertifikat yang diterbitkan ada biaya yang harus Anda keluarkan, yakni sebesar Rp25.000 dan berlaku kelipatan.

Selain itu, ada juga biaya lain yang harus Anda siapkan seperti:

Rumus biaya pengukuran tanah:

> Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU*) + Rp100.000

> Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000

> Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

*HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

-. Biaya Pemeriksaan Tanah

Rumus: TPA = (L / 500 x HSBKPa*) + Rp350.000

*HSBKPa adalah Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

-. Biaya TKA = Rp250 ribu

-. Biaya BPHTB = 5%(NPOP-NPOPTKP)

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles