Rumah247.com – Bukti kepemilikan suatu lahan atau properti yang sah dapat ditunjukkan melalui sertifikat tanah. Sayangnya, nilai yang besar membuat dokumen tersebut sangat rawan digelapkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Biasanya, kasus penggelapan sertifikat tanah terjadi karena tipu muslihat pelaku atau ketidakwaspadaan pemilik.
Jika terjadi penggelapan sertifikat tanah, hukuman apa yang bisa dijerat pada pelaku? Melalui artikel ini, yuk simak pasal penggelapan sertifikat tanah serta cara menghindarinya berikut:
Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah
Sebelum membahas mengenai pasal penggelapan sertifikat tanah, sebaiknya pahami dulu perbedaan antara tindak penipuan dan penggelapan.
Penipuan sendiri menurut KBBI adalah sebuah proses, cara, perbuatan menipu dengan perkataan atau perbuatan tidak jujur dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Sementara itu, penggelapan adalah proses, cara, perbuatan menggelapkan, atau penyelewengan.
Objek penipuan sendiri berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang. Di sisi lain, objek dalam penggelapan merupakan terbatas pada barang dan atau uang dan sudah dikuasai orang lain tanpa melawan hukum.
Untuk kasus mafia tanah sendiri, umumnya pihak berwajib menggunakan beberapa pasal penggelapan sertifikat tanah dan penipuan berikut ini:
Pasal ini mengatur tentang penggelapan yang menyatakan bahwa barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Apabila sebuah tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun. Dalam pasal penipuan dan penggelapan, pelaku memang akan dihukum penjara selama 4 tahun. Namun, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP, dijelaskan jika hal tersebut masuk dalam perkara dimana pelakunya dapat ditahan oleh penyidik bahkan sebelum pengadilan memutus perkara tersebut.
Jika dua pasal sebelumnya mengatur tentang penggelapan termasuk penggelapan sertifikat tanah, maka Pasal 378 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penipuan.
Dijelaskan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Jika ingin menghindari penipuan penggelapan sertifikat tanah, lakukan pengecekan secara berkala pada sertifikat tanah dan kepemilikan properti atau tanah yang ingin Anda beli. Nah, jika Anda sedang mencari rumah di Depok, temukan daftar huniannya di sini!
Hukuman dalam Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah
Menurut KUHP, tindak pidana penggelapan dibagi ke dalam lima macam antara lain:
- Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
- Tindak pidana penggelapan ringan.
- Tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
- Tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
- Tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Melalui pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan mengenai pasal penggelapan sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia sesuai dengan latar belakangnya.
Dalam pasal penggelapan sertifikat tanah tersebut, ditetapkan jika hukuman penjara bagi pelaku maksimal selama empat tahun. Selain hukuman penjara, dalam KUHP Pasal 372 disebutkan jika pelaku juga bisa terancam denda paling banyak sebesar Rp900 ribu.
Selain pasal 372 dan 374 KUHP, pasal penggelapan sertifikat tanah juga terdapat dalam Pasal 486 UU 1/2023. Dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Jadi jika seseorang mengalami penggelapan sertifikat tanah, selain menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 374 KUHP, bisa juga menggunakan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat sehingga hukuman bisa bertambah.
Contoh Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
Kasus penggelapan sertifikat tanah cukup marak terjadi di Indonesia. Salah satunya menimpa Lutfi, korban penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Silvi Shovawi pada 2022 silam.
Kejadian ini bermula pelaku dimintai bantuan untuk menyelesaikan kasus hutang piutang antara ahli waris Lutfi dan Romli.
Pelaku yang merasa mendapatkan kuasa hukum kemudian berjanji membantu dengan syarat korban harus meminjamkan 5 sertifikat tanah (SHM) dan satu AJB kepada ahli waris. Malangnya, setelah dokumen diserahkan, Silvi tidak kunjung mengembalikannya dan tetap dikuasai.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Atas kejadian tersebut, aparat mempersangkakan Silvi sang pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Adapun ancaman hukuman penjara yang menanti pelaku adalah maksimal empat tahun.
Tips Menghindari Kasus Penipuan Penggelapan Sertifikat Tanah
Tidak sedikit kasus penggelapan sertifikat tanah terjadi akibat sembarangan menyerahkan dokumen penting tersebut pada orang lain.
Perlu diingat, sebaiknya hindari memberi atau meminjamkan sertifikat pada siapa pun baik itu calon pembeli, perantara, bahkan keluarga. Biasanya, mafia tanah atau oknum tidak bertanggung jawab akan menggunakan sertifikat yang dipinjam untuk dipalsukan hingga mengganti kepemilikan tanpa sepengetahuan Anda.
Ketika hendak membeli lahan, pastikan cek keaslian sertifikat tanah penjual di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Caranya sangat mudah, Anda bisa pergi bersama penjual untuk menunjukkan sertifikat tanah yang ingin di cek keasliannya. Jika penjual menolak, Anda bisa juga mengecek secara online di situs www.atr.bpn.go.id. Jangan lewatkan tahap ini agar Anda tidak membeli tanah sengketa atau sertifikat palsu.
Banyak penjual menggunakan perantara untuk memasarkan tanah atau bangunan mereka. Jika Anda akan menjual rumah melalui perantara, sebaiknya jangan pernah memberikan sertifikat tanah asli.
Sebaliknya, sebagai pembeli jangan mempercayai perkataan perantara seratus persen dan mintalah bertemu penjual secara langsung. Pertemuan langsung dapat dimanfaatkan untuk melihat kondisi properti dan kelengkapan dokumen.
Setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, tahap akhir dari jual beli rumah adalah pergi ke PPAT & Notaris untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Namun tetap waspada, sudah banyak mafia tanah yang menggandeng oknum PPAT dalam aksi jahatnya. Karena itu, sebaiknya pilih PPAT dan Notaris yang memiliki rekam jejak baik.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui perbedaan antara HGB dan SHM!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com