Rumah247.com – Proses beli rumah bagi sebagian orang akan sangat menyita waktu dan perhatian. Sebagai aset tak bergerak, rumah menjadi investasi yang mungkin paling besar terjadi di hidup Anda. Oleh karenanya, banyak orang memutuskan untuk memudahkan proses beli rumah dengan menggunakan jasa perantara seperti agen properti. Namun tahukah Anda, bahwa ada komisi jual beli rumah yang berlaku berkaitan dengan jasa agen properti?
Besaran komisi jual beli rumah itupun sudah diatur secara resmi oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Tujuannya tak lain adalah demi menyelaraskan pricing di lapangan agar tidak ada ketimpangan. Selengkapnya mengenai komisi jual beli akan Rumah247.com jelaskan dalam ulasan berikut ini.
Pembagian Komisi Tanggung Jawab Pembeli atau Penjual?
Faktanya, masih banyak pembeli rumah yang memutuskan untuk beli rumah tanpa perantara. Padahal, dengan menggunakan jasa agen properti, nyaris 75 persen proses dan prosedurnya akan efektif dan efisien.
Makelar properti atau broker properti adalah istilah lain dari agen properti yang memiliki tugas sebagai perantara antara investor atau pembeli dengan penjual. Anda bisa menjual properti dengan cepat tanpa repot melalui agen properti. Jika sedang cari hunian baru, berikut ini listing properti di jual 2 lantai mulai Rp1 miliar.
Agen properti menawarkan jasa yang mempermudah proses jual beli dan sewa properti. Agen properti dikelompokkan menjadi dua, yaitu agen independen atau perseorangan dan agen yang berada di bawah naungan perusahaan. Agen properti yang berada di bawah naungan perusahaan merupakan agen bersertifikat. Anda bisa memilih agen dari perusahaan agen properti terpercaya.
Jika membeli rumah dengan bantuan agen properti, masyarakat kerap dibingungkan oleh “pembagian komisi tanggung jawab pembeli atau penjual?”. Nah, hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat yang mengira bahwa komisi jual beli rumah akan dibebankan sepenuhnya kepada pembeli.
Perkiraan ini tentu salah, karena faktanya komisi akan dibebankan kepada penjual rumahnya. Tugas pembeli hanya perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan mendatangi sejumlah sesi pertemuan yang mengharuskan pembeli untuk hadir dan menandatangani surat perjanjian jual beli rumah.
Aturan Komisi Jual Beli Agen Properti dalam Undang-Undang
Sebenarnya, berapa komisi agen properti? Umumnya agen properti formal atau broker biasanya akan memperoleh pembayaran komisi jual beli rumah (marketing fee) antara 2% – 3,5% dari nilai transaksi, sesuai dengan target penjualan dan waktu yang disepakati.
Makin tinggi nilai properti, biasanya makin rendah persentase komisinya. Komisi agen properti bisa mencapai 5% apabila jasanya digunakan mulai dari bantuan pemasaran, administrasi, sampai pada tahap akad kredit. Untuk persewaan (bukan jual beli), komisi agen properti juga bisa mencapai 5%.
Akan tetapi, guna mengatur persamaan di lapangan, serta untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan profesionalisme perusahaan perantara perdagangan properti, dan menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang properti, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 mencantumkan banyak ketentuan terbaru.
Pihak agen properti yang masuk dalam kategori Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4), sesuai Pasal 14 disebut berhak menerima komisi jual beli rumah yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
Selain itu, dalam hal agen properti melaksanakan jasa sewa-menyewa properti, maka agen berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.
Namun sebagai catatan, pihak agen dilarang untuk memberikan data atau informasi secara tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan; serta melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Berapa Komisi Perantara Jual Beli Rumah atau Tanah?
Pada kenyataan di lapangan, tak semua perantara jual beli rumah adalah agen atau broker yang tergabung dalam satu perusahaan resmi. Di Indonesia, masih mudah ditemui orang-orang yang berprofesi sebagai calo tanah dan rumah alias agen properti tradisional atau independen.
Ketika memutuskan untuk beli rumah lewat calo, maka proses negosiasi diatur bergantung kesepakatan dengan penjual atau pembeli terkait komisi jual beli rumahnya. Lalu, berapa komisi perantara jual beli rumah atau tanah? Terkadang calo tidak meminta dalam bentuk persentase dari nilai transaksi, tetapi mematok nominal tertentu.
Contohnya, agen properti independen mematok jasa sebesar Rp10 juta pada harga sebuah rumah yang terjual antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Jika dipersentasekan, besarnya biaya jasa atau komisi agen tersebut antara 5% – 10% dari nilai jual.
Di sisi lain, para calo juga kerap menggunakan cara kedua untuk memperoleh fee yang dikenal dengan istilah “titip harga”. Artinya, mereka menaikkan harga properti yang ditawarkan oleh penjual. Hal ini dilakukan dengan tujuan menguji pasar. Jika dengan harga tersebut tak ada peminat, maka si calo akan menurunkannya. Secara normatif, yang berhak memberikan komisi adalah penerima pembayaran atau penjual. Namun bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan.
Cara Menghitung Komisi Jual Beli Rumah atau Tanah Lewat Agen
Sesuai yang tercantum di atas, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 telah mengatur secara resmi komisi jual beli rumah atau tanah lewat agen properti. Disebutkan bahwa pihak agen properti yang masuk dalam kategori Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4), sesuai Pasal 14 disebut berhak menerima komisi jual beli rumah yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa dalam hal ini penjual atau developer.
Sehingga simulasinya, sebagai penjual rumah yang merekrut agen properti untuk cara jual rumah dalam waktu singkat, adalah sebagai berikut.
Pak Toni mempunyai rumah seharga Rp750 juta dengan dua kamar tidur yang berlokasi di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan. Harga jual rumah tersebut sudah nett, namun sudah termasuk alokasi budget untuk komisi jual beli rumah. Jika Bu Ana selaku agen properti berhasil menjual rumah milik Pak Toni dan meminta komisi sebesar 5%, maka Bu Ana akan menerima uang sebesar Rp37,5 juta dari Pak Toni sebagai komisi jual beli rumah.
Pahami 7 Tugas Agen Properti yang Dilakukan
Sebagai seorang agen properti, tentu punya kompetensi yang bagus menjadi keharusan. Broker atau agen properti juga dituntut untuk memahami wawasan terbaru seputar properti, aturan hukum, bahkan perkembangan terkait wilayah yang dikuasainya. Berikut setidaknya 7 tugas agen properti.
- Mampu menyajikan informasi dan wawasan terbaru kepada klien tentang kondisi dan harga properti terkini, serta membuat daftar properti yang tepat untuk pembeli berdasarkan kisaran harga dan kebutuhan. Semuanya ini bisa agen properti dapatkan di AreaInsider Rumah247.com.
- Secara aktif memberikan saran dan solusi kepada penjual agar properti yang ditawarkan mampu memikat hati pembeli dan mampu memengaruhi klien yang potensial untuk membeli, menjual, dan menyewakan properti.
- Membandingkan jenis properti yang sama di sebuah kawasan untuk menentukan harga yang kompetitif.
- Memandu pembeli dan penjual saat melakukan proses transaksi.
- Mengelola daftar kontak dan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat perjanjian sewa atau jual beli.
- Mempromosikan properti melalui iklan, layanan listing di portal properti, dan open house.
- Menampilkan listing properti yang dipasarkan kepada calon pembeli.
Tugas lain yang tak kalah penting untuk dilakukan seorang agen properti adalah bekerja atas nama pembeli saat proses negosiasi dengan penjual berlangsung. Tak hanya itu, setelah kontrak pembelian dijalankan, agen properti juga bertugas untuk mengoordinasikan proses transaksi di sisi pembeli, menyampaikan dan menjelaskan dokumen dalam proses transaksi, hingga menemani pembeli sampai proses peralihan rumah.
KPR Anda ditolak oleh Bank? Tidak perlu bingung! Cek video yang informatif berikut ini untuk mengetahui penyebab utamanya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.