1. Pengertian Kode Etik Notaris
2. Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian Notaris
- Memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik.
- Menghormati dan menjunjung tinggi martabat jabatan notaris.
- Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
- Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
- Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
- Memberikan jasa pembuatan akta untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
- Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor itu merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
- Mempunyai lebih dari satu kantor, yaitu kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
- Memasang papan nama atau tulisan yang berbunyi “Notaris atau Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
- Bekerja sama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan klien.
- Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
- Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
- Memberikan ucapan selamat atau berduka cita dengan menggunakan kartu ucapan, karangan bunga, atau media lain dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi nama saja.
- Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan atau lembaga resmi.
- Memperkenalkan diri, tetapi tidak melakukan promosi diri sebagai notaris.
3. Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Notaris
PPAT
Pengertian
Notaris
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tetang Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta asli mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
PPAT
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta asli mengenai perbuatan hukum tertentu, contohnya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Tugas Pokok
Notaris
Notaris memiliki tugas pokok untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan salinan atau kutipan akta.
PPAT
PPAT bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hal ini akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Dasar Hukum
Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
PPAT
PP 24/2016 tentang syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT, dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesi.
4. Tautan Kode Etik Notaris Terbaru
Tanya Rumah247.com Jelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang