Perbedaan Site Plan dan Master Plan
Site Plan
- Menggambarkan tata letak bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
- Dibuat untuk lahan seluas kurang dari 50 Ha.
- Diajukan setelah pengembang memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lainnya.
- Luasan gambar berdasarkan kepemilikan lahan pada saat diajukan.
- Dibuat sebelum melaksanakan pembangunan fisik. Site plan merupakan bentuk lebih detail dari master plan.
Master Plan
- Mencakup semua fungsi kegiatan dan dilengkapi dengan rencana sistem jaringan sarana serta prasarana.
- Dibuat untuk lahan dengan luas minimal 50 Ha dan akan ditinjau kembali setiap 2 tahun sekali.
- Diajukan setelah pengembang memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lainnya.
- Gambar master plan diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang pembangunan perumahan, pergudangan, perindustrian, pariwisata, dan lain-lain.
- Tata letak bangunan sesuai dengan gambar yang telah disahkan dan dijadikan dasar dalam pengajuan IMB.
Peraturan Umum Mengenai Site Plan
- Setiap orang atau badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan proyek atau bangunan harus mendapat izin lokasi atau advice planing dari pejabat yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi atau rekomendasi atau fatwa rencana pengarahan lokasi, terlebih dahulu dibuat site plan untuk diajukan pengesahannya kepada walikota setempat melalui kepala instansi yang berkaitan dengan tata kota dan pemukiman.
- Site plan dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.
- Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan sarana ibadah dan pendidikan atau yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2 dibebaskan dari persyaratan pengesahan site plan.
Karena LTV, Rumah Impian Anda Bisa Terbeli. Ini Faktanya
Cara Mengajukan Pengesahan Site Plan
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi bukti kepemilikan atau legalitas lahan.
- Fotokopi surat keterangan beban banjir.
- Fotokopi izin lokasi.
- Profil perusahaan (fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika terdapat perubahan), fotokopi SITU, fotokopi SIUN, fotokopi NPWP perusahaan).
- Fotokopi izin lingkungan atau SPPL.
- Gambar rencana site plan.
- Gambar desain bangunan perumahan.
- Rekomendasi PLN.
- Rekomendasi PDAM.
- Pra site plan diajukan oleh pemohon kepada walikota tempat pembangunan didirikan, melalui Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman dengan surat permohonan disertai persyaratan lengkap. Pemohon juga dapat mengajukan pendaftaran secara online dengan membuat akun pendaftaran, mengisi formulir, dan mengirim dokumen persyaratan.
- Bila permohonan memenuhi persyaratan administratif, maka permohonannya dikabulkan. Sementara apabila tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak dengan alasan yang jelas. Jika persyaratan tidak lengkap, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika Anda mengurusnya secara online, pemohon akan mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran. Apabila berkas ditolak, pemohon akan menerima pemberitahuan penolakan melalui SMS.
- Untuk permohonan yang dikabulkan, selanjutnya dinas akan melaksanakan penelitian dan pemeriksaan, lalu melakukan proses administrasi untuk pengesahan site plan. Pemohon akan mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah peninjauan selesai, pemohon diminta memberikan persetujuan berita acara.
- Untuk permohonan yang syaratnya hanya dengan advice planning (fatwa atau rencana pengarahan lokasi) tanpa izin lokasi atau merupakan pecahan dari master plan, pengesahan site plan dapat disahkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya, tim teknis site plan akan memverifikasi hasil peninjauan.
- Jika hasilnya layak dilanjutkan, proses berikutnya adalah pengecekan konsep surat keputusan.
- Pemohon akan mendapat email atau SMS yang memberitahukan bahwa proses pelayanan telah selesai.
- Tahap selanjutnya adalah penerbitan dan penyerahan surat pengesahan site plan. Jangka waktu pelayanan ini paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya kelengkapan persyaratan.
Cara Mengajukan Perubahan Site Plan
- Surat permohonan.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat tanah.
- Fotokopi lunas PBB tahun terakhir.
- Surat izin peruntukan penggunaan tanah, izin lokasi, atau rekomendasi dari walikota (untuk luas mulai dari 5.000 m²).
- Tanda lunas izin peruntukan penggunaan tanah.
- Akta pendirian perusahaan atau yayasan bagi yang berbadan hukum
- Izin tetangga.
- Gambar pra site plan.