Download Aplikasi Rumah247

Pahami Jenis, Syarat, Cara Mengurus Akta Kelahiran

Rumah247.com – Salah satu hukum yang ada di Indonesia mengharuskan setiap warga negaranya mempunyai sebuah identitas yang jelas agar setiap urusan kependudukan bisa tercatat dengan baik. Selain KTP, terdapat juga sebuah identitas yang harus dimiliki seseorang yakni akta kelahiran. Akta kelahiran akan menjadi salah satu dokumen yang paling penting dalam hidup seseorang, jadi pastikan anak Anda sudah memiliki akta kelahiran, ya.

Idealnya, akta kelahiran dibuat tidak lama setelah anak dilahirkan. Tapi, bisa jadi ada orang-orang yang tidak begitu paham tentang cara membuatnya, persyaratan dan jenis-jenisnya. Agar Anda bisa lebih mengerti tentang seluk beluk akta kelahiran, maka artikel kali ini akan membahas mengenai:

  • Informasi Umum Seputar Akta Kelahiran
  • Selain Mempersiapkan Syarat Akta Kelahiran Anak, Siapkan Juga Hunian yang Nyaman
  • Fungsi Akta Kelahiran
  • Jenis-jenis Akta Kelahiran
  • Akta Kelahiran Umum
  • Akta Kelahiran dengan Rekomendasi
  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran
  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
  • Prosedur Mengurus Akta Kelahiran
  • Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online
  • Prosedur Cara Membuat Akta Kelahiran Baru Online
  • Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran?
  • Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah
  • Denda Keterlambatan Mengurus Akta Kelahiran
  • Akta Kelahiran Umum
  • Akta Kelahiran dengan Rekomendasi
  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Yuk simak pembahasan lengkapnya sekarang juga!

1. Akta Kelahiran Adalah Identitas Diri Anak

Akta kelahiran adalah identitas otentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan dari seorang anak. Hak identitas anak telah diatur secara tegas di UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 27 ayat 1 menyatakan, “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”

Dengan demikian, membuat akta kelahiran wajib hukumnya agar anak Anda nantinya bisa mendapatkan berbagai bentuk pelayanan publik dan mempermudah berbagai bentuk proses administratif di kemudian hari. Pada umumnya, akta kelahiran mempunyai isi yang terdiri atas pencantuman beberapa hal seperti:

  • Nama kelahiran anak
  • Tanggal dan waktu kelahiran anak
  • Jenis kelamin anak
  • Tempat kelahiran anak
  • Nama kedua orang tua dari seorang anak
  • Pekerjaan kedua orang tua seorang anak
  • Berat dan tinggi badan dari anak
  • Nama seseorang yang berperan sebagai pencatat pendaftaran kelahiran anak
  • Tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran
  • Tanda tangan pejabat yang berwenang

Cara Membuat Kartu Keluarga dan Menambahkan Anggota Keluarga

Demi ketertiban dalam pencatatan data dan identitas penduduk, apabila Anda mempunyai seorang anggota keluarga baru maka sudah semestinya Anda langsung mendaftarkan kelahiran anak di dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari dan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2. Selain Mempersiapkan Syarat Akta Kelahiran Anak, Siapkan Juga Hunian yang Nyaman

Dengan bertambahnya anggota keluarga yang baru tentunya akan membuat suasana rumah jadi lebih ramai dan menyenangkan. Siapa saja pasti akan merasakan kebahagiaan memiliki seorang anak yang makin mewarnai keseharian Anda. Untuk menjamin masa depan si buah hati, tentunya ada banyak yang harus dipersiapkan, ya, salah satunya akta kelahiran.

Tapi, tentu saja bukan hanya akta kelahiran yang penting. Anda juga harus memperhitungkan hunian yang lebih layak untuk membesarkan buah hati tercinta. Hunian akan berpengaruh besar pada tumbuh kembang si kecil. Buat Anda yang sedang mencari-cari rumah yang tepat, berikut adalah rekomendasi pilihan rumah 3 kamar tidur di Jakarta Timur untuk keluarga baru.

3. Fungsi Akta Kelahiran

Akta kelahiran dibuat mempunyai maksud dan tujuannya tersendiri. Dilansir dari Institut Kewarganegaraan Indonesia, dengan mempunyai akta kelahiran maka seorang anak akan mendapatkan pengakuan negara tentang status individu dan status kewarganegaraan yang sah. Seorang anak yang tidak mempunyai akta kelahiran akan sulit mendapatkan hak berupa berbagai fasilitas pemerintah.

Selain itu juga seseorang yang tidak mempunyai akta kelahiran otomatis tidak bisa membuat berbagai jenis identitas dalam dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga hingga Ijazah sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan. Apabila seseorang tidak mempunyai KTP otomatis tidak akan bisa melakukan berbagai bentuk kegiatan administratif sama sekali.

Baca juga: Informasi Seputar Akta Notaris

4. Jenis-jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran dibagi menjadi dua jenis yang digolongkan berdasarkan waktu pelaporan dengan waktu kelahiran. Di bawah ini adalah dua jenis akta kelahiran yang bisa Anda temui di Indonesia.

Akta kelahiran umum adalah sebuah tanda kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dalam batasan waktu selambat-lambatnya enam puluh hari kerja bagi Warga Negara Indonesia dan sepuluh hari kerja bagi Warga Negara Asing sejak tanggal bayi tersebut dilahirkan

Akta kelahiran dengan rekomendasi baru bisa dibuat setelah adanya persetujuan dan memenuhi rekomendasi dari kepala dinas setempat. Pembuatan akta kelahiran ini terjadi karena laporan kelahiran yang telah melewati batas waktu enam puluh hari kerja sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

5. Syarat Mengurus Akta Kelahiran

Mengurus akta kelahiran tidak membutuhkan biaya sama sekali dan Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui kantor kelurahan secara langsung. Tentunya sebelumnya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan. Simak daftar syarat-syaratnya di bawah ini.

  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit atau Dokter
  • Surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat.
  • Lembar asli dan fotokopi kartu keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Lembar asli dan fotokopi KTP Anda sebagai orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Lembar asli dan fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anda yang lama.
  • Lembar asli dan fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing.
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat Keterangan dari Lembaga Sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Tips Rumah247.com Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy juga, jadi jika Anda bermaksud mengurus akta kelahiran secara online, Anda bisa mengunggah berkas dengan mudah.

6. Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

Mengurus akta kelahiran adalah sebuah proses yang mudah. Anda tidak memerlukan berbagai proses yang panjang dalam pengurusannya. Pastikan agar seluruh persyaratan dokumen sudah terpenuhi sebelum Anda menggunakan aplikasi Si Dukun (Sistem Integrasi Layanan Kependudukan) 3 in 1. Di bawah ini adalah beberapa prosedur mengurus akta kelahiran yang dilansir dari Cermati:

  • Isilah formulir yang sudah disediakan dari pihak Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
  • Siapkanlah dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah, fotokopi KTP dan fotokopi KTP 2 orang saksi.
  • Pihak administrasi dari Puskesmas, rumah sakit atau klinik akan menerima persyaratan Anda sebagai pemohon dan melakukan input melalui aplikasi Si Dukun.
  • Pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data yang sudah dikirim oleh pihak Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
  • Pihak Dukcapil akan memproses seluruh dokumen kependudukan dan melakuakan verifikasi data unggahan persyaratan pemohon.
  • Pihak Dukcapil akan mengirimkan dokumen kependudukan langsung ke Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
  • Anda sebagai pemohon bisa mengambil dokumen kependudukan langsung ke Puskesmas, rumah sakit atau klinik tempat Anda melakukan pengisian formulir sebelumnya.

7. Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Tidak perlu khawatir jika Anda tidak sempat mengurus akta kelahiran langsung ke kantor dinas setempat. Apalagi di tengah pandemi saat ini, mengurus dan mengantri panjang untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bisa dihindari. Caranya adalah dengan mendaftar secara online melalui website dinas Dukcapil di wilayah Anda masing-masing. Misalnya, untuk Anda yang berdomisili di Jakarta bisa mengakses melalui situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Jangan lupa untuk menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan dalam bentuk softcopy agar bisa diunggah secara online dengan mudah. Anda mungkin akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu ke website tersebut. Siapkan nomor telepon yang sudah terdaftar di Kemenkominfo untuk menerima validasi setelah Anda selesai mendaftar.

8. Prosedur Cara Membuat Akta Kelahiran Baru Online

Prosedur pembuatan akta kelahiran secara online bisa berbeda-beda tergantung pada sistem Dukcapil wilayah masing-masing. Namun secara garis besar, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini:

  • Akses situs Dukcapil Anda melalui browser, atau jika ada, unduh aplikasi ke ponsel Anda
  • Pilih menu pendaftaran yang sesuai lalu isi nomor ponsel Anda, nomor Kartu Keluarga dan NIK ayah dan ibu.
  • Isi data identitas anak yang baru lahir sesuai dengan Surat Keterangan Lahir
  • Isi data identitas saksi
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai yang diinstruksikan
  • Setelah semua data terisi dengan benar, Dukcapil akan melakukan proses verifikasi dan menghubungi pemohon melalui SMS atau email yang terdaftar setelah proses verifikasi selesai
  • Pemohon bisa menerima pemberitahuan kapan dapat mengambil akta kelahiran yang sudah jadi ke kantor Dukcapil dengan membawa berkas-berkas asli untuk proses pengecekan
  • Atau pemohon juga bisa menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online. Pemohon bisa mencetak akta kelahiran sendiri, atau membawa bukti pendaftaran ke Dukcapil untuk mencetaknya di sana.

9. Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan akta kelahiran. Dalam proses pengisian data, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya untuk materai seharga Rp 6 ribu. Tentunya ini semua di luar biaya lain yang mungkin Anda keluarkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait. Jika Anda diminta untuk membayar, sebaiknya cari tahu dulu untuk apa biaya tersebut.

10. Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Di Indonesia, masih terdapat cara agar anak di luar nikah atau nikah siri untuk mempunyai akta kelahirannya sendiri. Secara prosedural, proses pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah masih sama dengan mengurus akta kelahiran biasa pada umumnya. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang berbeda yang perlu Anda ketahui:

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas atau dokter.
  • Nama dan identitas saksi kelahiran
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga Ibu (KTP dan Kartu Keluarga dari Ayah tidak diperlukan).

11. Jangan Terlambat Mengurus Akta Kelahiran, Bisa Kena Denda

Jangan pernah menunda untuk mengurus dan membuat akta kelahiran anak Anda karena akan terkena denda administratif. Denda tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Denda tersebut mulai dari sebesar Rp25 ribu, Rp50 ribu bahkan denda maksimal bisa sebesar Rp1 juta.

Meskipun Anda sudah terlambat untuk mengurus akta kelahiran namun proses pembuatannya masih bisa dilakukan meskipun akan memakan waktu yang sedikit lebih lama. Prosedur dan proses pembuatannya juga masih sama dengan membuat akta kelahiran pada umumnya.

Itulah beberapa jenis, persyaratan dan cara mudah untuk membuat akta kelahiran. Pastikan agar anak Anda mempunyai akta kelahirannya agar seluruh proses administratif bisa berjalan dengan mudah dan anak Anda akan mendapatkan perlindungan secara hukum yang legal.

Anda tidak perlu bingung! Simak video menarik berikut untuk mengetahui perbedaan antara Notaris dan PPAT.

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles