Rumah247.com – Non Disclosure Agreement atau yang disebut NDA adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia. Para pihak yang menandatangani perjanjian setuju bahwa informasi sensitif yang mungkin mereka peroleh tidak akan diketahui oleh orang lain Dengan kata lain NDA juga dapat disebut sebagai perjanjian kerahasiaan.
Non Disclosure Agreement umum terjadi untuk kesepakatan bisnis yang melakukan negosiasi dengan bisnis lain. Mereka mengizinkan para pihak untuk berbagi informasi sensitif tanpa takut bahwa itu akan berakhir di tangan pesaing. Dalam hal ini, itu bisa disebut kesepakatan non disclosure bersama.
Adanya Non Disclosure Agreement mengakui hubungan rahasia antara dua pihak atau lebih dan melindungi informasi yang mereka bagikan dari pengungkapan kepada pihak luar. NDA juga umumnya terjadi sebelum diskusi bisnis tentang pembentukan usaha patungan potensial. Dalam hal ini, karyawan sering kali diminta untuk menandatangani NDA untuk melindungi informasi bisnis rahasia antara bos perusahaan.
Apa Itu Non Disclosure Agreement?
Non Disclosure Agreement adalah perjanjian yang mengatur pembatasan bahkan larangan bagi karyawan untuk membeberkan informasi penting milik perusahaan. Untuk menjaga rahasia dagang dapat dilakukan dengan membuat kesepakatan atau membuat kewajiban tertulis atau tidak tertulis.
Jadi, Non Disclosure Agreement dibuat untuk menjaga informasi penting atau rahasia dagang milik perusahaan agar tidak dibuka dan disebarkan. Untuk menjaga rahasia dagang atau biasa disebut sebagai rahasia perusahaan ini, pada praktiknya para pengusaha mengatur hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan dan mencantumkan klausul kerahasiaan dalam kontrak/perjanjian kerja pekerjanya agar tidak bocor sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.
NDA memiliki tujuan dalam berbagai situasi. NDA umumnya diperlukan ketika dua perusahaan mengadakan diskusi tentang melakukan bisnis bersama tetapi ingin melindungi kepentingan mereka sendiri dan detail dari setiap kesepakatan potensial. Dalam NDA melarang semua yang terlibat untuk merilis informasi mengenai proses bisnis atau rencana pihak atau pihak lain.
NDA juga biasa digunakan sebelum diskusi antara perusahaan yang mencari pendanaan dan calon investor. Dalam kasus seperti itu, Non Disclosure Agreement dimaksudkan untuk mencegah pesaing memperoleh rahasia dagang atau rencana bisnis mereka
Fungsi dan Tujuan Non Disclosure Agreement (NDA)
Fungsi dan tujuan dari Non Disclosure Agreement adalah bahwa informasi sensitif mengenai perusahaan Anda dirahasiakan. Ini bisa meliputi hal apa saja, mulai dari penelitian dan pengembangan (R&D), kemungkinan paten di masa depan, keuangan, negosiasi, dan banyak lagi. Menandatangani NDA adalah cara untuk melindungi informasi pribadi agar tidak menjadi publik. Perjanjian NDA juga jelas, pihak-pihak yang bersepakat menentukan apa dan apa yang tidak dapat diungkapkan untuk menghindari kebingungan.
NDA juga menguraikan konsekuensi dari pengungkapan informasi terlarang, yang seharusnya mencegah kebocoran apa pun. NDA pun menjadi cara yang baik untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan dalam suatu hubungan. Namun tentunya Non Disclosure Agreement juga punya kelemahan utama dari perjanjian NDA adalah bahwa ia memulai hubungan dengan gagasan ketidakpercayaan.
Demikian pula, meminta karyawan saat ini untuk menandatangani NDA saat mengerjakan proyek khusus dapat merusak pengalaman mereka bekerja untuk perusahaan karena mereka akan merasa kurang dipercaya. NDA juga dapat mengakibatkan tuntutan hukum potensial jika dilanggar, menjadi sakit kepala bagi semua orang yang terlibat.
Salah satu profesi yang terikat Non Disclosure Agreement (NDA) adalah dokter atau pihak rumah sakit yang memiliki akses informasi mengenai pasiennya. Mau punya rumah yang dekat fasilitas kesehatan seperti rumah sakit? Cek pilihan rumahnya di Bintaro dengan harga di bawah Rp1 M di sini!
Jenis-Jenis Non Disclosure Agreement (NDA)
Ada tiga jenis Non Disclosure Agreement atau NDA. Di antaranya unilateral, bilateral, dan multilateral. Ketahui informasi soal ketiga jenisnya untuk mengetahui kapan Anda harus menggunakannya.
NDA sepihak atau juga dikenal sebagai NDA satu arah, hanya mengharuskan satu pihak untuk mengungkapkan informasi rahasianya kepada pihak lain. Mereka adalah jenis NDA yang paling umum, dan Anda akan menemukannya setiap kali perusahaan perlu mengungkapkan informasi rahasia kepada karyawan, penasihat, klien, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya.
Juga dikenal sebagai NDA timbal balik atau NDA dua arah, NDA bilateral mengharuskan kedua belah pihak untuk mengungkapkan informasi rahasia mereka satu sama lain. Kedua belah pihak dapat membatasi bagaimana pihak lain akan menggunakan dan membagikan informasi mereka.
NDA bilateral biasanya digunakan dalam situasi di mana para pihak diharuskan untuk bertukar banyak informasi bisnis pribadi selama negosiasi. Ini termasuk pengambilalihan perusahaan, usaha patungan, dan merger dan akuisisi.
NDA multilateral atau NDA multipartai melibatkan tiga pihak atau lebih di mana setidaknya salah satu dari mereka akan mengungkapkan informasi kepada pihak lain. Pihak atau beberapa pihak juga akan meminta pihak lain untuk melindungi informasi tersebut dari pengungkapan lebih lanjut.
Perjanjian ini menghilangkan kebutuhan untuk NDA bilateral atau unilateral yang terpisah antara dua pihak. Misalnya, Anda dapat membuat NDA multilateral tunggal dengan pihak A, B, dan C, alih-alih membuat tiga NDA bilateral terpisah antara A dan B, B dan C, serta A dan C.
Aspek Hukum dan Etika Non Disclosure Agreement (NDA)
Aspek hukum dan Etika Non Disclosure Agreement didasarkan kepada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pasal ini menjelaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Kemudian mempunyai nilai ekonomi, apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Ada sanksi yang dikenakan jika pekerja melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia dagang atau membuka rahasia dagang. Jika sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang, yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Selain menuntut pidana, perusahaan (sebagai pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi) dapat menggugat secara perdata mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan lain) untuk kepentingan yang bersifat komersial, berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang.
Selain penyelesaian gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Profesi yang Terikat Non Disclosure Agreement (NDA)
Lantaran merupakan perjanjian kerahasiaan antara dua pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi dan atau material tertentu, maka ada profesi yang memang terikat dengan Non Disclosure Agreement. Sejumlah profesi tersebut mengimplementasikan NDA. Apa saja?
Seorang dokter terikat dalam perjanjian NDA. Apalagi pihak rumah sakit sangat selektif dalam memberikan data misalnya rekam medis pasien. Dasar kerahasiaan ini juga mengacu pada Kode Etik profesi Dokter pasal 16.
Dasar hubungan saling percaya antara pengacara dan kliennya menimbulkan banyaknya kerahasiaan klien yang diketahui pengacara. Kerahasiaan ini bahkan harus dijaga sang pengacara meskipun klien tersebut sudah tidak terikat kerjasama lagi. Sama halnya dengan kode etik profesi dokter, kerahasiaan antara pengacara dan klien ini juga ditegaskan dalam kode etik dan UU Advokat pasal 15 dan 26.
Profesi ini pasti mengetahui banyak informasi rahasia tentang atasannya. Baik yang berkaitan dengan bisnis atau usaha, maupun kehidupan pribadinya. Dalam beberapa kasus, maka sang atasan menekankan perihal perjanjian kerahasiaan ini pada kontrak kerja asisten pribadinya.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com