Download Aplikasi Rumah247

Mengenal KPR FLPP dan Informasi yang Wajib Anda Ketahui

Rumah247.com – Memiliki rumah sendiri tentunya menjadi impian banyak orang. Namun dalam prosesnya tentu tidaklah mudah, mulai dari perencanaan bujet hingga proses pembelian rumah ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dana menjadi salah satu yang paling esensial dalam proses membeli rumah. Seringkali dana yang terbatas menjadi halangan untuk mewujudkan memiliki rumah sendiri.

Namun, kini Anda tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah menghadirkan program KPR bersubsidi dengan skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai KPR FLPP, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Apa Itu KPR FLPP

 

Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk bantuan dan pemerataan kepemilikan rumah. KPR FLPP dilengkapi dengan syarat pembayaran yang lebih mudah dibanding KPR non-subsidi.

KPR FLPP memberikan kemudahan dengan masa tenor yang cukup panjang, angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya. Pada tahun 2021, Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Pendanaan FLPP berkat kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BTN, BNI dan bank pembangunan daerah regional.

Selain KPR FLPP ada banyak cara untuk membeli rumah idaman Anda. Apapun cara pembayaran yang digunakan tak ada salahnya memilih rumah yang sesuai dengan keinginan Anda dan tentunya sesuai bujet. Berikut daftar hunian di Maja dibawah Rp500 jutaan di sini!

Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain

Persyaratan KPR FLPP

 

Karena KPR FLPP adalah bagian dari KPR subsidi, pastinya tidak diperuntukkan untuk semua orang. FLPP pada tujuan awal adalah program yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh sebab itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin mengajukan KPR FLPP. Persyaratannya antara lain:

Selain penerima KPR FLPP, ada juga syarat untuk para pengembang yang ingin berkontribusi dalam program KPR FLPP. Kementerian PUPR menggandeng pengembang yang tertarik untuk membangun rumah subsidi. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, persyaratan dan perizinan perumahan bersubsidi sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, yang di dalamnya berisi:

Persyaratan FLPP adalah hal yang lumayan ketat, karena KPR FLPP adalah program dari pemerintah. Untuk itu, Anda harus memiliki berkas dokumen yang cukup komplit. Adapun dokumen yang harus Anda Lengkapi diantaranya:

Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan pembangunan rumah subsidi. Walaupun rumit, namun proyek Rumah FLPP adalah kesempatan usaha bagus untuk pengembang yang membantu keluarga muda memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.

Tips Rumah247.comCek segala persyaratan untuk mengajukan KPR FLPP dan siapkan dokumen lengkapnya agar proses pengajuan berjalan lancar.

Cara Mendaftar KPR FLPP

 

Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, ada beberapa tahap agar Anda bisa mengajukan KPR FLPP. Berikut tahap-tahap pendaftaran KPR FLPP:

Sebelum Anda mendaftar ada beberapa fitur KPR FLPP yang perlu Anda ketahui. Dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR, berikut fitur yang ditawarkan:

Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR FLPP mulai dari 1%. Sementara batas harga hunian akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. 

Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Adapun daftar bank yang menawarkan KPR FLPP antara lain ada tujuh Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan dan BPD Sulawesi Selatan Syariah.

Kemudian BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah.

Lalu Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR sebelum Anda mengajukannya dan agar tidak salah salah pilih KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles