Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Hibah Properti Agar Proses Pengalihan Lancar

Pengertian Hibah 

Undang-Undang yang Mengatur Hibah 

 

Syarat-Syarat Hibah 


  • Pemberian hibah diisyaratkan sudah dewasa, yaitu mereka yang telah mencapai 21 tahun atau pernah menikah.


  • Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup.


  • Hibah antara suami dan istri selama perkawinan tidak diperbolehkan menurut Pasal 1678 (I) KUHPerdata. Namun, KUHPerdata memperbolehkan hibah yang dilakukan antara suami dan istri terhadap benda-benda yang harganya tidak terlalu tinggi, sesuai dengan kemampuan penghibah.

Pemberian hibah diisyaratkan sudah dewasa, yaitu mereka yang telah mencapai 21 tahun atau pernah menikah.

Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup.

Hibah antara suami dan istri selama perkawinan tidak diperbolehkan menurut Pasal 1678 (I) KUHPerdata. Namun, KUHPerdata memperbolehkan hibah yang dilakukan antara suami dan istri terhadap benda-benda yang harganya tidak terlalu tinggi, sesuai dengan kemampuan penghibah.


  • Penerima hibah ada pada saat terjadinya penghibahan atau bila ternyata diperuntukkan untuk anak dalam kandungan, undang-undang dapat menganggap anak yang ada di dalam kandungan tersebut telah dilahirkan.


  • Lembaga umum atau keagamaan juga dapat menerima hibah, asalkan presiden atau penguasa yang ditunjuk olehnya yaitu Menteri Kehakiman, memberikan kekuasaan pada pengurus lembaga untuk menerima pemberian itu.


  • Pemberian hibah bukan bekas wali dari pemberi hibah. Namun, jika wali telah mengadakan perhitungan pertanggungjawaban atas perwaliannya, bekas wali dapat menerima hibah.


  • Penerima hibah bukan notaris yang dengan perantaranya dibuat akta umum dari suatu wasiat yang dilakukan untuk pemberi hibah dan bukan saksi yang menyelesaikan akta itu.
    Panduan Mengurus Surat Hibah Tanah

Penerima hibah ada pada saat terjadinya penghibahan atau bila ternyata diperuntukkan untuk anak dalam kandungan, undang-undang dapat menganggap anak yang ada di dalam kandungan tersebut telah dilahirkan.

Lembaga umum atau keagamaan juga dapat menerima hibah, asalkan presiden atau penguasa yang ditunjuk olehnya yaitu Menteri Kehakiman, memberikan kekuasaan pada pengurus lembaga untuk menerima pemberian itu.

Pemberian hibah bukan bekas wali dari pemberi hibah. Namun, jika wali telah mengadakan perhitungan pertanggungjawaban atas perwaliannya, bekas wali dapat menerima hibah.

Penerima hibah bukan notaris yang dengan perantaranya dibuat akta umum dari suatu wasiat yang dilakukan untuk pemberi hibah dan bukan saksi yang menyelesaikan akta itu.

Panduan Mengurus Surat Hibah Tanah


  • Benda yang dihibahkan harus merupakan benda yang sudah ada saat penghibahan itu dilakukan. Suatu hibah dapat batal atau tidak sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang belum ada atau baru akan ada.


  • Jumlah harta benda tidak boleh melanggar atau melebihi jumlah legitime portie (suatu bagian mutlak dari ahli waris yang akan meninggalkan warisan atau tidak dikurangi dengan pemberian semasa hidup pewaris atau pemberian dengan wasiat).

Benda yang dihibahkan harus merupakan benda yang sudah ada saat penghibahan itu dilakukan. Suatu hibah dapat batal atau tidak sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang belum ada atau baru akan ada.

Jumlah harta benda tidak boleh melanggar atau melebihi jumlah legitime portie (suatu bagian mutlak dari ahli waris yang akan meninggalkan warisan atau tidak dikurangi dengan pemberian semasa hidup pewaris atau pemberian dengan wasiat).

Hibah Properti 

 

Prosedur Pembuatan Dokumen Akta Hibah

 

  • Formulir permohonan diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Fotokopi identitas pemohon atau penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan.
  • Sertifikat asli dari tanah yang dihibahkan.
  • Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat atau keputusan dicantumkan tanda bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Penyerahan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (SSB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa.
  • Surat penguasaan fisik yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan dilegalisasi notaris.

Prosedur Pelaporan Peralihan Hak Properti Setelah Hibah

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Akta hibah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak, jika di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  • Penyerahan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (SSB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles