Rumah247.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mempermudah Anda untuk menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Untuk memanjakan Anda, DJP meluncurkan sebuah aplikasi yang diberikan nama DJP Online.
Sejak awal DJP Online pajak diluncurkan, penggunanya terus meningkat drastis oleh para pelapor wajib pajak dan berhasil menunjukkan kenaikan angka kepatuhan perpajakan di Indonesia. Sejak dirilis, DJP Online pajak juga berhasil membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi sangat mudah, cepat dan praktis, sehingga proses membayar dan melapor pajak menjadi lebih ringkas.
DJP Online Pajak
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Fungsi DJP online pajak tak lain adalah demi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi e-Filing & e-Billing Pajak.
Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Melalui e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, Wajib Pajak tidak memerlukan lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Fungsi DJP Online Pajak
Sebagaimana disebutkan di atas, fungsi dari DJP Online adalah untuk memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi e-filing dan e-Billing Pajak. Tak pelak, layanan ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan pajak oleh Pemerintah.
DJP online merupakan salah satu situs pajak pemerintah yang memudahkan Anda untuk melaporkan laporan pajak Anda. Saat Anda membeli properti pun Anda juga akan dikenakan pajak. Oleh karena itu, Anda harus mengecek dana Anda sebelum membeli rumah. Jika Anda sedang mencari rumah di jual, cek daftar hunian terbaik di kawasan Citayam berikut ini. Temukan daftar rumah dijual di Citayam di bawah Rp1 miliar di sini!
Cara Registrasi e-Filing Pajak dan Aktivasi EFIN
Selain memahami e-Filing, Anda juga harus mengetahui EFIN dan DJP Online. Sebagai wajib pajak, Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan melakukan aktivasi untuk keperluan membuat akun DJP Online. Setelah tahap itu dilakukan, Anda bisa menggunakan layanan pajak online.Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencetak ulang e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda harus registrasi terlebih dahulu. Caranya sangat mudah, yakni:
Cara Lapor SPT via DJP Online Pajak
Kehadiran aplikasi DJP Online membuat Anda tidak perlu repot untuk datang dan antri di kantor pajak. Anda juga tidak perlu lagi untuk mengandalkan jasa kurir yang membuat kemungkinan terjadinya gagal lapor dan membuat Anda harus mengulang membuat laporan pajak.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, DJP Online adalah sebuah situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan berbagai pelayanan pajak online. Melalui situs pelayanan pajak online ini, Anda bisa melaporkan SPT dan membayar pajak Anda dimana saja dan kapan saja.
Penting diingat, pada saat Anda akan menggunakan layanan DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mempunyai akun DJP Online. Oleh sebab itu, pahami dan ikuti beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum melapor SPT.
Sebelum lapor SPT, Anda akan membutuhkan kode EFIN Pajak (Electronic Filing Identification Number). Anda bisa langsung mendatangi kantor pajak untuk melakukan aktivasi EFIN. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP lalu isi formulir EFIN dan serahkan formulir tersebut pada Loket Aktivasi EFIN. Jika kode EFIN Anda telah aktif, simpan seluruh dokumen dengan rapi agar bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Tiga hal yang Anda butuhkan untuk mendaftar DJP Online adalah NPWP, akun email aktif dan kode EFIN yang sudah Anda minta sebelumnya. Kemudian buka situs DJP Online dan masukkan seluruh data Anda secara lengkap dan benar.
Setelah mengisi seluruh data dengan lengkap, lakukan verifikasi melalui email Anda yang terdaftar. Jika registrasi berhasil, maka Anda bisa melakukan login ke akun DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah didaftarkan.
Khusus untuk Anda yang merupakan seorang pengusaha perorangan dan masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, maka dibutuhkan kepemilikan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini berisi tanda tangan elektronik dan identitas Anda sebagai wajib pajak dalam kategori PKP yang sudah diterbitkan oleh DJP.
Sebagai catatan, pengusaha yang dikategorikan masuk ke dalam PKP adalah pengusaha dengan nilai omset minimal sebesar Rp4,8 miliar, kecuali memang jika Anda memilih untuk masuk menjadi PKP.
Agar Anda tidak salah dalam membeli, simaklah video berikut agar bisa mengetahui tips terbaik membeli rumah saat pameran properti!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com